Anggota DPRD Pontianak Dian Eka Minta Pemerintah Selesaikan Polemik Tapal Batas Pontianak-Kubu Raya

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Anggota DPRD Kota Pontianak, Dian Eka menyebut, polemik Permendagri No 52 Tahun 2020, telah menimbulkan persoalan serius, di tengah masyarakat. Terlebih, dalam pemuktahiran data pemilih. Bahkan, berjuang pernolakan pada kegiatan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih untuk Pemilu 2024, dari KPU Kubu Raya di beberapa tempat. Ia pun minta pemerintah segera mengatasi perosoalan ini. "Polemik Permendagri No 52 telah membuat resah masyarakat. Kita harap pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini," kata Dian Eka, Minggu (26/2/2023). Menurutnya, polemik tapal batas dengan lahirnya Permendagri No 52 Tahun 2020 tersebut berdampak langsung ke masyarakat. Khususnya daerah terdampak seperti Kelurahan Parit Mayor, Saigon, Pal Lima dan Beliung. Namun, Pemerintah dan KPU terkesan belum berupaya menyelesaikan persoalan itu. "Khusus KPU harusnya mereka bekerja sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2023, bukan bekerja berdasarkan Pemendagri," katanya. Ia mempertanyakan kenapa KPU Kota Pontianak tak mau melakukan coklit di wilayah terdampak Permendagri? Apalagi, warga terdampak masih ber KTP Pontianak dan tetap ingin menggunakan hak pilihnya ke Pontianak. Menurut Dian Eka, persoalan tapal batas  tersebut tak boleh dianggap remeh. Karena menyangkut hak setiap warga negara untuk menggunakan hak suara di Pemilu nanti. Karena hak suara itu dilindungi oleh Undang-undang. Untuk itulah, pemerintah diminta mencari solusi atas persoalan ini. (Andi)

Leave a comment