Mujiono Minta Dinas Tindak Tegas SPBU Mini di Kota Pontianak yang Tak Berizin

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Dispenser pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) mini, yang kini banyak digunakan pedangan BBM eceran di Kota Pontianak ternyata tidak memiliki izin atau Ilegal. SPBU mini yang kerab di jumpai di pinggir jalan itu, bukan produk dari Pertamina. "Berdasarkan surat edaran Kementrian Perdagangan, menyebutkan SPBU mini tidak boleh di Tera oleh Disperindak," tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono, Senin (13/02/2023). Mujio menyebut, secara takaran, SPBU mini tersebut tudak setandar. Dia meminta Dinas terkait mempertegas aturan. "Kalau memang tidak boleh, sampaikan ke Masyarakat, bahwa itu Ilegal karena takaran tidak setandar," sebut Mujiono. Bukan produk Pertamina, tidak memiliki izin dan tidak boleh di lakukan Tera oleh Disperindak, SPBU mini dianggap merugikan masyarakat. "Mayarakat membeli SPBU mini (mesin dispenser), dengan harga yang tinggi tidak berizin, itu tidakan ilegal," jelas Mujiono. Iapun mengimbau kepada msyarakat, agar tidak menggunakan SPBU mini, baik itu pedangang maupun pembeli. Pruduk tersebut tidak sesuai setandar yang di tentukan oleh Pertamina. (Ady)

Leave a comment