Kuota Pupuk Subsidi di Sanggau Hanya Terpenuhi 25 Persen

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. Keluarnya aturan ini otomatis memangkas peredaran pupuk bersubsidi di tanah air. Hal ini tentu saja membuat seluruh daerah mengeluh karena kuotanya dikurangi. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Sanggau, Kubin menyebut bahwa imbas dari terbitnya Permentan nomor 10 tahun 2022 tersebut turunnya alokasi pupuk di Kabupaten Sanggau yang hanya terpenuhi 25 persen dari kebutuhan pupuk yang dibutuhkan petani. "Di dalam aturan itu juga disebutkan bahwa dari 39 komoditi atau tanaman yang dapat pupuk subsidi kini hanya 9 yang diberikan bantuan pupuk subsidi. Ke 9 tanaman tersebut yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao," kata Kubin, Kamis (9/2/2023). "Ini juga dampak dari gejolak kenaikan harga pangan dan energi global, termasuk perang Rusia-Ukraina," sambungnya. Kubin membeberkan data alokasi pupuk bersubsidi yang diterima petani di Kabupaten Sanggau. Tahun 2022 yang lalu yakni urea 3.680 ton, SP36 972,63 ton, ZA 566,89 ton, NPK 7864 ton, Organik Granular 598,77 ton dan Organik cair 448 liter. Untuk tahun 2023 hanya, alokasi pupuk yang diberikan Pemerintah pusat hanya untuk Urea sebesar 4.975 ton dan NPK 4.665 ton. "Kalau di lapangan dibilang langka ya langka karena berkurang jenis dan keterbatasan pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi ini," pungkasnya.

Leave a comment