Biadab! Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Sambung 13 Tahun, Pelaku Mantan Dosen Bergelar Doktor

1 November 2022 12:52 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang anak 13 tahun di Pontianak diduga menjadi korban persetubuhan ayah tiri. Pelaku bahkan mantan dosen Universitas Tanjungpura bergelar Doktor.

Kuasa hukum korban, Dewi Ari Purnamawati mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban ke Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN).

Kala itu, Direktur YNDN, Devi Tiomana menjadi pembinaan upacara di salah satu sekolah SMP di Kecaman Pontianak Selatan, Oktober 2022.

Baca Juga: Viral Video Detik-detik Aksi Heroik Gubernur NTT Selamatkan Warga Terseret Banjir, Netizen Beri Pujian

Dari sanalah, seorang anak berinisial NV melaporkan dugaan persetubuhan yang dialaminya kepada direktur YNDN. Kejadian ini terang benderang diceritakan di ruang Bimbingan Konseling. Terduga pelaku berinisial R, bergelar doktor.

"Ibu Devi lalu menelpon saya," kata Dewi Ari Purnamawati.

Karena pelakunya merupakan orang dekat korban, Dewi kemudian menyarankan agar YNDN segera menarik korban keluar dari rumahnya. Hal tersebut guna memberikan rasa aman.

Baca Juga: Delapan Ruko di Balai Karangan Sekayam Sanggau Ludes Terbakar

Kala itu, ibu korban yang merupakan seorang guru belum diketahui keberadannya. Lanjut Dewi, YNDN masih mencari keberadaan orang tua korban.

Setelah itu, YNDN pun bertemu dengan ibu korban. Saat diceritakan kronologis kejadian ini, ibu korban welcome dan sangat marah kepada suaminya yang sudah melakukan perbuatan yang tak senonoh. Bahkan, sang ibu nekat membuat laporan polisi ke Polresta Pontianak Kota, September 2022.

"Pada proses di sini, saya belum masuk," terangnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Dewan Sanggau Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

Setelah laporan dibuat, sang ibu mulai goyang. Akhirnya Dewi mengaku ditelepon YNDN. Minta diberikan penunjukan sebagai kuasa hukum mendampingi NV.

Setelah menerima kuasa ini, Dewi segera bertemu ibu korban. Dalam pertemuan di salah satu sekolah di Pontianak Selatan, sang ibu minta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan saja.

"Saya tidak bisa menerima itu, ini urusan duniawi dan mengorbankan anak," kata Dewi.

Baca Juga: Dirut Bank Kalbar Rokidi Serahkan Satu Unit Mobil kepada Pemenang Undian Berkah Panen Rezeki

Tak berhenti disitu, selang satu hari pascakejadian ini, Dewi bertemu dengan korban. Dewi menyampaikan keinginan ibunya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Sang anak, menolak kasus ini dihentikan. Dewi lalu memberi tawaran, jika bersedia kasus ini dilanjutkan maka NV disilakan menulis surat.

"Muncullah surat ini, dia minta perkaranya tetap berjalan," terangnya.

Menurut keterangan korban, persetubuhan yang dialaminya sudah terjadi sejak April 2018. Akibat kejadian ini, korban trauma, dan tak berani pulang ke rumah sejak Oktober 2021.

Baca Juga: Tes Logika: Temukan Hal Tak Masuk Akal dalam Gambar dalam Waktu 6 Detik dari Sekarang, Bisa?

"Dia mulai tidak berani ke rumah sejak Oktober 2021,baru berani ke rumah ketika ibunya sudah pulang mengajar," terangnya.

Namun Dewi menyayangkan, hingga saat ini perkara ini masih stagnan di Polresta Pontianak Kota. Kasusnya baru sampai tahap pengaduan dan belum naik ke tahap laporan. Begitu pun saksi belum ada diperiksa.

Dia menduga ada upaya agar kasus ini diselesaikan baik-baik. Hingga berita ini diturunkan, Insidepontianak.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak Polresta Pontianak Kota ***

Tags :

Leave a comment