Polresta Pontianak Bantah Penangan Perkara Persetubuhan Anak Diduga Dilakukan Mantan Dosen Mandeg

1 November 2022 20:09 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto memastikan, penanganan perkara persetubuhan dialami anak 13 tahun diduga dilakukan ayah tiri, tetap jalan.

Penegasan itu disampaikan Kompol Indra Asrianto membantah tudingan kuasa hukum korban yang menyebut kasus yang dilaporkan sejak September lalu stagnan.

Kasus ini sendiri dialami anak berinisial NV. Sementara, terduga pelakunya adalah ayah tiri berinisial R yang merupakan mantan Dosen FKIP Untan bergelar Doktor.

"Saya sudah panggil penyidiknya, perkara tersebut sedang berlangsung penyelidikan, jadi tidak ada yang stagnan," kata Kompol Indra Asrianto kepada insidepontianak.com, Selasa (1/11/2022).

Indra memastikan, kasus tersebut tidak mandek. Namun, terus berproses untuk mengumpulkan alat bukti. Saat ini, beberapa saksi telah diperiksa.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November, Lihat Sekarang atau Tunggu 2040

Selanjutnya, penyidik bakal memeriksa terlapor kasus ini untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang.

"Nanti setelah pemeriksaan terlapor akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditingkatkan status perkara baik penyidikan atau penetapan tersangka," terangnya.

Namun demikian, terkait pengaduan yang disampaikan korban, statusnya memang masih pengaduan. Jika unsurnya dipenuhi maka akan ditingkatkan ke proses penyidikan.

"Sesuai Pasal 184 KUHAP minimal dua alat bukti," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan seorang anak 13 tahun di Pontianak diduga menjadi korban persetubuhan ayah tiri. Pelaku bahkan mantan dosen Universitas Tanjungpura bergelar Doktor.

Baca Juga: Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap ke Tipikor

Kuasa hukum korban, Dewi Ari Purnamawati mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN).

Kala itu, Direktur YNDN, Devi menjadi pembina upacara di salah satu sekolah SMP di Kecaman Pontianak Selatan, Oktober 2022.

Dari sanalah, seorang anak berinisial NV melaporkan dugaan persetubuhan yang dialaminya kepada direktur YNDN. Kejadian ini terang benderang diceritakan di ruang Bimbingan Konseling. Terduga pelaku berinisial R, bergelar doktor.

"Ibu Devi lalu menelpon saya," kata Dewi Ari Purnamawati.

Karena pelakunya merupakan orang dekat korban, Dewi kemudian menyarankan agar YNDN segera menarik korban keluar dari rumahnya. Hal tersebut guna memberikan rasa aman.

Kala itu, ibu korban yang merupakan seorang guru belum diketahui keberadannya. Lanjut Dewi, YNDN masih mencari keberadaan orang tua korban.

Baca Juga: Rugikan Pihak Perusahaanb, Dua Akun Medsos Dilaporkan oleh Lion Air ke Bareskrim Polri

Setelah itu, YNDN pun bertemu dengan ibu korban. Saat diceritakan kronologis kejadian ini, ibu korban welcome dan sangat marah kepada suaminya yang sudah melakukan perbuatan yang tak senonoh. Bahkan, sang ibu nekat membuat laporan polisi ke Polresta Pontianak Kota, September 2022.

"Pada proses di sini, saya belum masuk," terangnya.

Setelah laporan dibuat, sang ibu mulai goyang. Akhirnya Dewi mengaku ditelepon YNDN. Minta diberikan penunjukan sebagai kuasa hukum mendampingi NV.

Setelah menerima kuasa ini, Dewi segera bertemu ibu korban. Dalam pertemuan di salah satu sekolah di Pontianak Selatan, sang ibu minta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan saja.

"Saya tidak bisa menerima itu, ini urusan duniawi dan mengorbankan anak," kata Dewi.

Tak berhenti di situ, selang satu hari pascakejadian ini, Dewi bertemu dengan korban. Dewi menyampaikan keinginan ibunya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Baca Juga: Kementerian Pelancongan Sarawak Lirik Potensi Kerjasama Pariwisata Singkawang

Sang anak, menolak kasus ini dihentikan. Dewi lalu memberi tawaran, jika bersedia kasus ini dilanjutkan maka NV disilakan menulis surat.

"Muncullah surat ini, dia minta perkaranya tetap berjalan," terangnya.

Menurut keterangan korban, persetubuhan yang dialaminya sudah terjadi sejak April 2018. Akibat kejadian ini, korban trauma, dan tak berani pulang ke rumah sejak Oktober 2021.

"Dia mulai tidak berani ke rumah sejak Oktober 2021, baru berani ke rumah ketika ibunya sudah pulang mengajar," terangnya.

Namun Dewi menyayangkan, hingga saat ini perkara ini terkesan stagnan di Polresta Pontianak Kota. Kasusnya baru sampai tahap pengaduan dan belum naik ke tahap laporan. Begitu pun saksi belum ada diperiksa.***

Tags :

Leave a comment