KPK Periksa Sekda dan Kepala ULP Pemprov Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

7 November 2022 17:25 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sepuluh saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun.

"Ridwan Rumasukun (Sekda Provinsi Papua), saksi hadir dan didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Selain Ridwan Rumasukun, lanjut Ali, saksi yang juga dimintai keterangan di antaranya Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP), Noldy Taroreh. Saksi tersebut diperiksa terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Lingkungan Pemprov Papua.

"Noldy Taroreh (Kepala ULP), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua," jelasnya.

Baca Juga: Dua Kereta Api Batu Bara Rangkaian Panjang Bertabrakan di Lampung

Selain itu, ada juga saksi yang diperiksa dari pihak swasta. Mereka diperiksa terkait pengerjaaan proyek. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," kata Ali.

Berikut daftar saksi yang diperiksa KPK dari pihak swasta terkait kasus yang melibatkan Lukas Enembe:

- Rijatono Lakka
- Bonny Pirono (Komisaris PT. Tabi Bangun Papua)
- Fredik Banne (Karyawan PT. Tabi Bangun Papua)
- Meike (Staf Finance PT. Tabi Bangun Papua)
- Yani Ardiningrum (Staf PT Tabi Bangun Papua)
- Irianti Yuspita (Direktris CV. Walibhu)
- Razwel Patrick Williams Bonay (Komanditer CV. Walibhu)
- Irma Imelda (Staf CV. Walibhu)

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, LPSK Minta Sidang Bharada E Tak Digabung dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

 

Tags :

Leave a comment