Kanwil Kemenkum HAM Kalbar Permudah Layanan Pendaftaran Merek, Ini Ketentuannya

9 November 2022 18:47 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kanwil Kemenkum HAM Kalbar berkomitmen mempermudah memberikan pelayanan kepengurusan pendaftaran merek bagi masyarakat, dengan catatan semua persyaratan harus dipenuhi.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Kalbar Harniati mengatakan, materi pendaftaran merek di dunia perdagangan barang atau jasa, menjadi salah satu bentuk karya intelektual yang penting bagi kelancaran dan peningkatan barang dan jasa.

“Merek memiliki nilai yang strategis dan penting bagi penjual ataupun pembeli," kata Harniati saat menjadi narasumber di kegiatan Pendampingan dan Pemberdayaan Industri Usaha Kecil dan Menengah, di Hotel Orchadz, Rabu (9/11/2022).

Menurutnya, dalam bahasa Undang-Undang, merek merupakan suatu tanda yang bisa berupa gambar, kata-kata yang membedakan serta dilekatkan dalam suatu produk, barang ataupun jasa.

"Merek ini secara sederhana diartikan sebagai pembeda antar barang atau jasa sejenis,” jelasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Hadiri KTT ASEAN ke 40 dan ke41

Selanjutnya, hak merek adalah perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dengan memiliki salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu, pemiliknya bisa memakai merek dagang/bisnis secara eksklusif.

Merek tersebut dapat berupa tampilan grafis bisa dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih.

Selain itu, kepemilikan atas merek dagang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha.

Sebab, merek merupakan identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

Dijelaskan juga mengenai Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum yang memiliki perbedaan. Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019.

Baca Juga: Selebriti Hollywood Anne Hathaway Siap Hadir di B20 Summit 2022 Bali

Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya mendaftarkan merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM.

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.

“Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berusaha dengan memasarkan produk atau proses yang telah dihasilkan," ucapnya.

Tujuannya merek yaitu, jangan sampai produk yang bernilai ekonomi ini diklaim milik orang lain sebagai pemilliknya karena telah didaftarkan lebih dahulu secara hukum, baru disadari namun sudah terlambat.

"Karena dalam HKI dikenal sistem First-to-file, bahwa pihak pertama yang mendaftar, dialah pemegang hak tersebut” jelas Harniati.

Karena itu, dia mengingatkan pentingnya merek perlu didaftarkan karena dapat dijadikan sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, hak untuk menggunakan sendiri, maupun mengalihkan kepada pihak lain melalui perjanjian Lisensi dengan pembagian Hasil berupa Royalti.

Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga

Fungsi pemakaian merek juga dijelaskan sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.

Harniati secara rinci menyampaikan agar merek dapat di daftar maka harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Merek dan Indikasi geografis No 20 Tahun 2016 diantaranya, tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Harniati juga menjelaskan tentang hal yang menyebabkan permohonan pendaftaran merek ditolak apabila:

1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.

3. Terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.

Baca Juga: Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Ayah Bunuh Putrinya di Depok, Tersangka Peragakan 15 Adegan

5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.

6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Harniati kembali berpesan pendaftaran sebuah karya KI telah dimudahkan secara online, setiap orang dapat mengaksesnya.

Pendaftaran produk untuk mendapatkan perlindungan hukum bisa melalui website www.DGIP.go.id menggunakan akun masing-masing dengan memenuhi persyaratan yang ada.

“Apabila mengalami kendala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat juga telah menyedikan ruang konsultasi pelayanan kekayaan intelektual,” katanya.***

Tags :

Leave a comment