Kejagung Periksa 4 Pejabat Sucofindo terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

11 November 2022 14:57 WIB
Ilustrasi

 

PONTIANAK, insidepontianak.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa empat pejabat PT Sucofindo berkenaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 hingga 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis (10/11/2022).

"Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022," terang Ketut dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Terdapat empat saksi yang diperiksa antara lain, AJ sebagai Verifikator PT Sucofindo, KH selaku Verifikator PT Sucofindo, FR adalah Project Manager I pada Bagian Fasilitasi Industri dan Kelautan PT Sucofindo, dan DH merupakan Verifikator PT Sucofindo.

Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan Sabu 58 Kg Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia

Adapun Kejagung juga resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022.

Tiga di antaranya adalah pejabat aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca Juga: Stadion Gahfiya Mirip Peci Jadi Pilihan Piala Dunia FIFA Qatar 2022, Cek Jadwalnya Di Sini

Tags :

Leave a comment