Bupati Sambas Satono Apresiasi BPJS Salurkan Santunan Ahli Waris Kadus Perasak

17 November 2022 17:05 WIB
Ilustrasi

SAMBAS, insidepontianak.com - Bupati Sambas Satono mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang telah menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Mawaji selaku Kepala Dusun Perasak, Desa Gapura, Kabupaten Sambas, Kamis (17/11/2022).

Penyerahan santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga dibarengi dengan penyerahan dana jaminan hari tua almarhum Mawaji.

Penyerahan dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Cabang Singkawang, Aziz Sulaiman dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, Zainal Abidin.

Baca Juga: Bareskrim Polri Siap Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Jumlah santunan yang diberikan yakni santunan kematian sebesar Rp42.000.000 dan dana jaminan hari tua sebesar Rp2.368.000.

"Selaku kepala daerah saya sangat mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut juga sebagai BP Jamsostek yang telah memberikan santunan kepada pesertanya yaitu ahli waris almarhum Mawaji, selaku Kepala Dusun Perasak," kata Bupati Sambas Satono.

Baca Juga: Bupati Sambas Satono Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At Taqwa di Desa Tempatan

Bupati Sambas Satono mendorong masyarakat khususnya seluruh perangkat desa di Kabupaten Sambas untuk mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga memiliki jaminan di hari tua dan bisa dapat santunan jika sewaktu-waktu meninggal dunia.

Baca Juga: Sambut Kedatangan Kafilah MTQ, Bupati Sambas Satono Bagikan Bonus

"Ini perlu perhatian khusus di mana para perangkat desa di Kabupaten Sambas ini masih ada yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saya ingin penyerahan hari ini menjadi edukasi kepada masyarakat," katanya.

Bupati Sambas Satono mengatakan, selain para perangkat desa, masyarakat yang notabene bekerja sebagai karyawan juga wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dari Hidup Sampai Mati, Kuntilanak Selalu Alami Nasib Tragis! Cek Kisahnya Di Sini

"Mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan tanggungjawab perusahaan atau lembaga tempat kita bekerja. Kemudian dibantu dengan proaktif dari karyawan itu sendiri supaya bisa cepat prosesnya," pungkasnya.***

Tags :

Leave a comment