KPU Sekadau Gelar Rakor Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024

17 November 2022 18:42 WIB
Ilustrasi

SEKADAU, insidepontianak.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 dan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), di Aula Hotel Vinca Borneo, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (17/11/202).

Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Sekadau Drianus Saban menjelaskan pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Jika sebelumnya dilakukan secara manual, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA.

“Badan Ad Hoc yang dibentuk oleh KPU merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait pemilu, baik di tingkat Kecamatan, Desa maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ucapnya.

Baca Juga: Tinjau Pembangunan Masjid Agung Sekadau, Bupati Aron Harap Selesai Tahun Depan

Saban melanjutkan, untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Dengan telah diluncurkannya aplikasi SIAKBA kemungkinan besar keseluruhan pendaftaran Badan Ad Hoc di Kabupaten Sekadau dapat dilakukan secara online.

“KPU juga akan memastikan Badan Ad Hoc yang terpilih nanti harus memiliki integritas dan tidak memihak kepada peserta atau badan-badan tertentu yang memiliki keberpihakan,” pungkasnya.

Pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi tersebut bertujuan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc pada Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Baca Juga: Jalan Rusak, Warga Balau Nyawang Sekadau Tandu Seorang Guru untuk Dibawa ke Rumah Sakit

 

Tags :

Leave a comment