Kasus Narkotika Teddy Minahasa, Hotman Paris Klaim Nama Kliennya Dicatut

19 November 2022 15:57 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Hotman Paris yang menjadi pengacara dari Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan peredaran narkotika mengklaim bahwa kliennya menjadi korban pencatutan nama.

“Jadi nama Teddy Minahasa hanya dicatut,” ujar Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

“Entah siapa otaknya ini,” tambahnya.

Hotman menuturkan, alasan tersebut berdasarkan temuan barang bukti narkotika seberat 5 kg yang berada di Kejaksaan.

Baca Juga: Pengacara Hotman Minta LPSK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Tersangka Lain

Selain itu, barang bukti narkotika seberat 35 kg sudah dimusnahkan yang disaksikan media massa dan pejabat,  serta tercantum dalam berita acara pemeriksaan.

“Bahwa yang dihancurkan itu adalah 35 kg narkoba, karena jumlahnya 40 kg. 5 kilo lagi itu masih ada utuh ini semua berita acara pemeriksaan. Jadi 40 kg itu ada semua ada di Bukittinggi dan tidak pernah nyampai ke Jakarta,” pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Teddy Minahasa: Hotman Paris: Barang Bukti Narkoba 5 Kilogram di Kejaksaan

 

Tags :

Leave a comment