Kasus Gagal Ginjal, Bareskrim Temukan 42 Drum Oplosan Milik Tersangka

20 November 2022 19:38 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Perusahaan pemasok bahan baku obat, CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus gagal ginjal akut. Sebanyak 42 drum berisi Propilen Glikol (PG) yang ditemukan penyidik Polri.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, temuan drum tersebut diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG).

“Yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu Propilen Glikol glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol,” ujar Pipit saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).

Lebih lanjut, Pipit menjelaskan bahwa barang bukti drum tersebut ditemukan saat penggeledahan, dimana pemilik dari CV tidak ditemukan dan hingga kini masih dicari untuk dimintai keterangan.

“Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya, tapi kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya,” katanya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Cs Kembali Jalani Sidang di PN Jaksel Besok

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini tengah mencari pemilik dari CV Samudera Chemical berinisial E erkait temuan drum berisi Propilen Glikol (PG) di kawasan Tapos, Kota Depok

“Iya betul (sedang dicari),” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).

Pipit mengatakan bahwa pemilik CV Samudera Chemical tidak ditemukan di lokasi setelah surat panggilan dari kepolisian dilayangkan untuk menjalani pemeriksaan.

“Pemiliknya sementara tidak ada di tempat, sedang kita cari,” katanya.

Baca Juga: Merendahkan Ibu Negara, Bareskrim Polri Kantongi Pemilik Akun Twitter Pengunggah Foto Iriana Jokowi

Tags :

Leave a comment