Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Tetapkan Bos CV Samudera Chemical sebagai Buronan

27 November 2022 18:59 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan bos CV Samudera Chemical yang berinisial E sebagai buronan.

Selain itu, polisi juga mencekal tersangka E agar tak bisa berpergian ke luar negeri. 

"Kita sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan pencekalan juga sudah," terang Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada awak media, Minggu (27/11/2022).

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemilik CV Samudera Chemical Jadi DPO dan Dicekal

Untuk diketahui, bos CV Samudera Chemical berinisial E, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. 

"Ya sudah tersangka. Kita kan naikkan ke penyidikan. Iya kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," ungkap Pipit.

Baca Juga: Gunakan Helikopter dan Drone, Polri Sisir Lokasi Pengungsian Korban Gempa Cianjur yang Terisolir

 

Tags :

Leave a comment