Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Cari Keberadaan Bos CV Samudera Chemical

29 November 2022 19:00 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Dittipidter Bareskrim Polri telah memasukan nama pemilik CV Samudera Chemical berinisial E ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus gagal ginjal akut. Terkini, polisi masih menelusuri keberadaannya.

"Kita sedang lakukan pencarian keberadaannya, kita telusuri dulu," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dihubungi wartawan, Selasa (29/11/2022).

Sebelumnya, pipit menjelaskan pihaknya juga telah mengajukan pencekalan terhadap tersangka E. "Kita sudah terbitkan DPO ya, pencekalan sudah," ucap Pipit saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa Tiga Pejabat Pengawasan BPOM

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya juga sudah melayangkan panggilan kepada tersangka E untuk dimintai keterangan, namun tidak kunjung memenuhi panggilan.

Sebagai informasi, CV Samudera Chemical milik tersangka E juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran mengoplos bahan baku obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas maksimal.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Bidik Perusahaan Farmasi Lain

 

Tags :

Leave a comment