2 Pegawai Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Menkop UKM Teten Masduki Berikan Sanksi Tegas

29 November 2022 19:14 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Teten Masduki memberikan sanksi tegas terhadap para pegawai di lingkungan Kemenkop UKM yang diduga terlibat kekerasan seksual. Keputusan ini merupakan rekomendasi dari berbagai pihak.

Pertimbangan datang dari hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tim Independen perihal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 2019.

"Kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH, serta satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun," jelas Teten Masduki dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).

"Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja," sambungnya.

Dia menambahkan, Kemenkop UKM juga telah melakukan pembatalan rekomendasi beasiswa yang diberikan kepada pegawai yang terlibat atas nama ZPA.

Pada kesempatan yang sama, Teten mengungkapkan terdapat beberapa kendala yang menyebabkan kasus pelecehan seksual ini menjadi berlarut-larut. Salah satunya, terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga: Jokowi Serahkan Tambahan Modal Kerja untuk Pedagang di Pontianak

"Adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan KemenKopUKM, menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini," tuturnya.

Teten menegaskan pihaknya tidak menolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Dia berkomitmen untuk menindak seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.

"Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya di tahun 2020," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa Tiga Pejabat Pengawasan BPOM

Tags :

Leave a comment