KPU Kayong Utara Meminta Tanggapan Masyarakat terhadap Rancangan Dapil

1 Desember 2022 12:03 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - KPU Kayong Utara meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap usulan rancangan penataan Daerah Pemilihan atau Dapil untu Pemilu 2024.

Anggota KPU Kayong Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Khoir Triwibowo menyampaikan, pihaknya sejak 23 Oktober lalu sudah mengumumkan rancangan penataan Dapil.

Sehingga diperlukan masukan dan tanggapan masyarakat. Untuk dapat memberikan tanggapan dan masukan dapat dilakukan dengan mengakses info pemilu di laman Infopemilu.kpu.go.id, dengan mengklik opsi tanggapan di menu pilihan penataan Dapil dan Alokasi Kursi.

Baca Juga: Fraksi PAN DPRD Kalbar Nilai Target Gubernur Sutarmidji Jadikan 80 Persen Jalan Mantap Masih Jauh dari Harapan

“Dalam form tanggapan masyarakat tersebut diharapkan masyarakat dan atau lapisan masyarakat dapat memberikan masukan terhadap dua rancangan Dapil yang telah diumumkan dengan nomor 364/PL.01.3-Pu/6111/2/2022 pada 23 Oktober lalu, dengan melampirkan identitas diri,” kata Abdul Khoir, Kamis (1/12/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Abdul Khoir, dalam form tersebut masyarakat dapat menyampaikan masukan serta saran yang selanjutnya akan dijadikan dokumen pendukung kajian dari masyarakat terkait adanya rancangan tersebut.

Form tangapan masyarakat tersebut dapat disampaikan di link, helpdesk atau diantar langsung ke kantor KPU di Jalan Bhayangkara Sukadana.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Tunisia Tekuk Prancis 1:0, Gol Khazri sia-sia saat Australia Melaju Ke Babak 16 Besar

“Tanggapan masyarakat tersebut dimulai pada 23 November hingga 6 Desember 2022 dan selanjutnya KPU akan melakukan uji publik yang menjadi dasar kajian yang akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” jelasnya.

Penataan Dapil ini didasari dari jumlah penduduk di Kabuaten Kayong Utara yang bersumber dari Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sebesar 128.415 jiwa dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 448 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan.

Untuk diketahui, jumlah penduduk di Kabupaten Kayong Utara masih berkisar antara 100.000 sampai 200.000 jiwa. Maka berdasakan angka ini, jumlah kursi DPRD Kayong Utara sebanyak 25.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Kemenangan Meksiko Atas Arab Saudi, Argentina dan Polandia Lolos Ke Babak 16 Besar

Adapun dua rancangan penataan Dapil yang ditawarkan yakni rancangan satu, masih sama dengan Dapil di Pemilu 2019 dengan 4 Dapil.

Namun terjadi pergeseran jumlah kursi yang meliputi Dapil Kayong Utara 1 Sukadana 6 kursi, Dapil Kayong Utara 2 Pulau Maya dan Kepulauan Karimata 4 kursi, Dapil Kayong Utara 3 Telok Batang dan Seponti dengan 7 kursi serta Dapil Kayong Utara 4 Simpang Hilir dengan 8 kursi.

Sementara untuk usulan  rancangan kedua terjadi pemecahan dapil terdiri dari Dapil Kayong Utara 1 Kecamatan Sukadana, denganga 6 Kursi, Dapil Kayong Utara 2 Kecamatan Pulau Maya dan Kecamatan Kepulauan Karimata, Dapil 3 Kecamatan Telok Batang dengan 5 Kursi, Dapil Kecamatan Seponti dengan 3 kursi, dan Dapil Kecamatan Simpang Hilir 7 kursi.***

Tags :

Leave a comment