Kasus UU ITE Dewi Perssik, Polisi Upayakan Restorative Justice

1 Desember 2022 18:27 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Mediasi antara Dewi Perssik dan Winarsih, tersangka kasus UU ITE yang dilaporkannya belum mencapai kesepakatan. Polisi masih mengupayakan agar kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme restorative justice keadilan yang direstorasi atau dipulihkan.

"Penyidik tetap berprinsip sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

"Pendekatan restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara saudari DP (Dewi Perssik)," sambungnya.

Irwandhy mengatakan, penerapan prinsip restorative justice itu sesuai dengan perintah di surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengatakan Winarsih juga telah diperiksa sebagai tersangka.

"Terkait penanganannya perkara saudari DP, penyidik tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri, No. SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," jelasnya.

Baca Juga: Polda Sumut Sita Aset Bos Judi Terbesar Senilai Rp158 Miliar, Ada Kapal Pesiar

Menurut Irwandhy, tersangka W juga telah menjalani pemeriksaan. "Saat ini saudari W sudah kami tetapkan sebagai tersangka, berikut pemeriksaan sebagai tersangka juga sudah dilakukan," ucapnya.

Irwandhy mengungkapkan polisi tetap mempersilakan Winarsih dan Dewi Perssik untuk melakukan mediasi kembali. Dia menyebut kasus itu menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.

"Namun kami tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi. Perkara ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital," tukasnya.

Baca Juga: Berkas Judi Online Apin BK dan 15 Tersangka Dinyatakan Lengkap, Polda Sumut Secepatnya Kirim ke Kejaksaan

 

Tags :

Leave a comment