MA Tolak Permohonan PK Tiga Terdakwa Korupsi Jasindo

22 Desember 2022 08:49 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Mahkamah Agung atau MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tiga terdakwa korupsi Jasindo terkait klaim pembayaran asuransi tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168.

Tiga terdakwa korupsi Jasindo ini adalah M Thomas Benprang, Ricky Tri Wahyudi dan Danang Suroso.

Baca Juga: Kasus Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim

Kuasa hukum PT SBS, Herawan Utoro, mengatakan, berdasarkan Informasi perkara di website MA permohonan PK yang diajukan oleh terdakwa, M Thomas Benprang dan Ricky Tri Wahyudi telah ditolak. Sementara PK Danang Suroso sebelumnya juga ditolak.

Dengan putusan ini, pihaknya segera mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak agar mengeksekusi ketiga terdakwa yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara.

Baca Juga: Pemkot Singkawang Serahkan 367 Sertifikat PTSL

Selain itu, dia juga meminta jaksa menarik kembali uang sejumlah Rp.4.762.500.000,00, yang sebelumnya dikembalikan oleh Kajari Pontianak kepada terdakwa Sudianto.

"Berdasarkan putusan PK tiga terdakwa kita minta Kejari Pontianak melakukan PK terhadap putusan kasasi terdakwa Sudianto, agar dibatalkan dan terdakwa Sudianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Herawan, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Beberapa Hal yang Bisa Dipelajari dari Messi, Usai Argentina Juarai Piala Dunia 2022 Qatar: Ulet dan Humble

Herawan menyatakan, pengajuan PK terhadap terdakwa Sudianto penting. Pertama,agar memenuhi rasa keadilan, sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara dan denda yang sama dengan ketiga terdakwa lainnya.

Kedua, terdakwa Sudianto juga mesti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.4.762.500.000 ke kas negara yang diperhitungkan dari uang pengganti sebesar Rp4.762.500.000

Baca Juga: Menhub Ajak Uni Emirat Arab dan Qatar Tambah Investasi di Sektor Perhubungan Udara dan Laut

Selain itu, PK juga menjadi penting karena putusan kasasi terdakwa Sudianto, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara majelis hakim. Dengan demikian, peluang dan potensi untuk membatalkan putusan kasasi perkara terdakwa Sudianto tersebut sangat besar, jika Jaksa melakukan PK.

"Kami juga akan segera mengajukan permohonan kepada Ketua KPK agar melakukan supervisi terhadap penuntutan dan eksekusi putusan PK ketiga terdakwa," pungkasnya.***

Tags :

Leave a comment