Ini Daftar Obat Kuat Tradisional yang Disita BPOM Pontianak, Mana yang Pernah Anda Gunakan?

28 Desember 2022 14:42 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Perdagangan obat kuat tradisional tanpa izin edar masih marak. Ini terbukti dari hasil penindakan yang dilakukan BPOM Pontianak. Setidaknya ada 14 merek yang sudah disita.

Kegunaan obat kuat tradisional dipercaya dapat meningkatkan fitalitas lelaki. Namun, tak sedikit obat kuat yang diperjualbelikan berbahaya bagi kesehatan tubuh. Karena itu BPOM Pontianak melakukan penertiban.

Baca Juga: Buaya Ompong yang Ditangkap Warga di Mempawah Ternyata Terluka

BPOM Pontianak telah menyita sejumlah merek obat kuat tradisional yang tak memiliki izin edar.

Berikut ini, Insidepontianak.com merangkum sejumlah merk obat kuat tradisional yang disita BPOM sepanjang 2022:

Baca Juga: Stok Vaksin Covid-19 di Sanggau Kosong, Vaksinasi Dihentikan Sementara

  1. Kopi Top Sex produksi PJ Prima Utama, Jateng
  2. Kopi Jantan
  3. Kopi Lendot Extra Srong produksi CV Bugar Perkasa.
  4. Jamu Cap Kuda Liar Sumbawa
  5. Obat Kuat dan Tahan Lama Sex Plus
  6. Obat Kuat Cap Playboy
  7. Obat Kuat dan Tahan Lama Kuda LiarX
  8. Obat Kuat Kuda Arab
  9. Obat Kuat Satria
  10. Jamu Perawan Surga
  11. Kopi Jaran Segoro
  12. Obat kuat cap beruang
  13. Obat kuat cap beruang putih.
  14. Obat kuat cap Jaguar produksi PJ Macan Kumbang

Baca Juga: Wisata Alam Bukit Macan Sanggau: Suguhkan Pemandangan Sungai Kapuas dari Ketinggian dengan Hutan Belantara

Inilah 14 merek obat kuat tradisional yang telah disita BPOM Pontianak. Bagi Anda yang pernah mencobanya agar tak lagi menggunakan. Sebab, sangat berbahaya untuk kesehatan tubuh.***

Tags :

Leave a comment