Polresta Pontianak Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pabrik Pupuk NPK Perusda Kalbar

30 Desember 2022 20:32 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Dugaan korupsi pengadaan pabrik pupuk NPK Perusahaan Daerah Aneka Usaha atau Perusda Kalbar akhirnya terbongkar. 

Polresta Pontianak Kota menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan pabrik pupuk NPK Perusda Kalbar.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Perusda AP, Direktur PT Yudha Ayudia, SBR, Direktur PT Trijaya Bangun Usaha, dan pihak eksternal berinisial ZA.

Baca Juga: Penumpang Stasiun Gambir dan Pasar Senen Meningkat Jelang Tahun Baru

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto mengatakan, proyek pupuk NPK Perusda Kalbar tersebut dikerjakan sejak 2015.

Adapun nilai kontrak pengadaan pabrik pupuk tersebut sebesar Rp7, 3 miliar. Namun, pengadaan pabrik pupuk NPK Perusda Kalbar tersebut ditenggarai bermasalah dan dilaporkan ke Polresta Pontianak Kota.

Berangkat dari laporan inilah Polresta Pontianak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya 82 saksi diperiksa.

Baca Juga: Bupati Citra Duani Apresiasi Pemprov Kalbar Komitmen Tingkatkan Jalan Provinsi di Kayong Utara

Mereka terdiri dari 30 Dewan Direksi Perusda Kalbar, 10 orang pelaksana proyek, empat ahli masing-masing lembaga.

Di samping itu, Polresta Pontianak Kota juga sudah melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam pengadaan pabrik pupuk NPK Perusda Kalbar tahun 2015.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

"Kita sudah melakukan audit dan hasilnya ada kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar," pungkas Indra Asrianto.***

Tags :

Leave a comment