Polda Metro Larang Petasan dan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

30 Desember 2022 20:39 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran secara tegas melarang penggunaan petasan dan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2023.

Pelarangan tersebut juga tentunya termasuk dengan kegiatan selama Car Free Night yang rencananya berlangsung di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.

“Petasan dan sejenisnya dilarang, sepanjang Sudirman-Thamrin,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2022)

Dikatakannya, penggunaan petasan dan kembang api dinilai banyak sisi negatifnya, termasuk dapat menyebabkan kebakaran.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Status Siaga Cuaca Ektrem Hingga 2 Januari 2023

“Jadi seperti yang saya sampaikan tadi, kita merayakan dengan penuh kegembiraan, tapi juga harus melihat sisi-sisi kemudharatannya lah, ya, jadi kami melarang penggunaan petasan dan kembang api di Sudirman Thamrin,” ucap Fadil.

“Dan banyak warga yang merayakan di situ kan nggak nyaman itu, serbuknya berjatuhan, bisa juga menyebabkan kebakaran dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga: Penumpang Stasiun Gambir dan Pasar Senen Meningkat Jelang Tahun Baru

 

Tags :

Leave a comment