Selama 2022, Polri Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp11,02 Triliun

1 Januari 2023 18:41 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan keberhasilan Polri dalam membongkar kasus peredaran narkoba sebanyak 33.169 sepanjang tahun 2022.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut, ditaksir nilai barang bukti disita sebanyak Rp11,02 triliun.

"Kami melakukan berbagai upaya sepanjang tahun 2022. Kami melakukan penyelesaian perkara sebanyak 33.169 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp11,02 triliun," terang Sigit dalam keterangannya dalam Rilis Akhir Tahun, di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Masih dari penuturan Kapolri, seluruh barang bukti narkoba sekitar Rp11,02 triliun. 

Adapun barbuk narkoba tersebut antara lain, ganja sebanyak 78,2 ton; pohon ganja sebanyak 416.100 batang; heroin 0,26 kg; kokain 55 kg; ekstasi 1 juta ber; sabu 6,3 ton; tembakau gorilla 27 kg.

Baca Juga: Rayakan Malam Tahun Baru, Pemprov DKI dan Forkopimda Optimis Bangun Jakarta

"Terkait dengan masalah narkoba ini sebagaimana komitmen dari bapak presiden untuk melakukan pemberantasan narkoba. Kemudian telah memberikan perintah untuk menangkap dan menindak tegas para pengedar tanpa ampun," tuturnya menegaskan.

Sementara itu, dengan penyelesaian kasus sebanyak 33.169 peredaran narkoba yang bernilai Rp11,02 triliun akan diedarkan di Tanah Air.

Sedikitnya, sebanyak 104 juta masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

"Atas barang bukti yang berhasil diamankan tentunya apabila ditaksir diperkirakan kita menyelamatkan 104 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

Baca Juga: Kapolri Sebut Selama 2022 Kelompok Teroris MIT Poso Berhasil Diberantas

 

Tags :

Leave a comment