KPU Kayong Utara Gelar Tes Tertulis Seleksi PPS di Pulau Terluar

12 Januari 2023 15:27 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kayong Utara menggelar tes tertulis dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara atau PPS hingga ke Desa di Pulau terluar, Rabu (11/1/2023).

Ketua KPU Kayong Utara Rudi Handoko mengatakan, sebanyak 403 peserta mengikuti tes tertulis seleksi PPS Pemilu 2024 dari 43 desa.

Tes tertulis caon anggota PPS ini dilakanakan di delapan lokasi. Termasuk di desa terluar yang berada di Kecamatan Kepulauan Karimata.

Baca Juga: Tayang Hari Ini Film Anak Titipan Setan, Film Horror Perdana Aktris Giselle Anastasia:Cek Link Trailer Di Sini

Kegiatan tes tertulis calon anggota PPS tersebut dilaksanakan serentak di seluruh desa se Kabupaten Kayong Utara.

"Untuk di wilayah Kecamatan Kepulauan Karimata mendapatkan perlakuan khusus, karena jaraknya jauh dan dalam kondisi cuaca yang tidak bersahabat di wilayah laut,” ucap Rudi Handoko.

Desa-desa yang mendapat perlakuan khusus tersebut adalah Desa Padang, Desa Betok Jaya dan Desa Pelapis di Kecamatan Kepulauan Karimata.

Baca Juga: Lantik 85 Pejabat Fungsional, Bupati Erlina Tekankan Kerja Profesional dan Berani Inovatif

"Dalam seleksi, demi menjaga kerahasian naskah soal, KPU melakukan proses penyegelan berkas soal dan diawasi oleh pengawas Pemilu setempat," katanya.

Tes tertulis calon anggota PPS ini dilaksanakan dengan dukungan pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan Kementerian Agama, di mana pusat pelaksanaan tes memanfaatkan gedung sekolah.

"Terima kasih dukungan semua pihak. Semoga ini menjadi salah satu bukti komitmen bersama dalam menyukseskan tahap Pemilu 2024 yang akan digelar secara serentak," ucapnya.

Baca Juga: Cetak SDM di Industri Kelapa Sawit Lewat Beasiswa Sinar Mas Agribusiness and Food 2023

Rudi Handoro menambahkan, pascatahapan tes tertulis ini, sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota wakil Walikota, maka tahapan selanjutnya adalah pengumuman hasil tes tertulis yang telah dilaksanakan.***

 
Tags :

Leave a comment