Pemkot Pontianak Perketat Pengawasan Kendaraan Besar

7 Desember 2025 08:29 WIB
Ilustrasi - Boks mobil kontainer jatuh di Jalan Tanjungpura, Pontianak, Jumat (31/5/2024) dini hari.

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kota Pontianak memperketat pengawasan kendaraan besar yang melintas di kawasan perkotaan. Tujuannya, untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan, terutama pada jam sibuk.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan, pengaturan jam operasional angkutan barang mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016.

Kontainer 20 feet dilarang melintas pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB, khusus di ruas-ruas padat kendaraan. Sementara kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pada 21.00–05.00 WIB.

“Pengaturan ini untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).

Trisna menyebut, banyak sopir maupun pemilik angkutan yang masih belum memahami perbedaan teknis kedua jenis kendaraan tersebut.

Kendaraan 20 feet umumnya memiliki dua sumbu dan panjang rangkaian lebih dari 12 meter. Sementara 40 feet dibekali tiga sumbu, panjang kontainer sekitar 12 meter, dengan total rangkaian mencapai 18 meter.

“Kendaraan 40 feet manuvernya lebih sulit. Lebar jalan di Pontianak juga terbatas. Karena itu, jam operasionalnya harus lebih ketat,” jelasnya.

Dishub Pontianak kini meningkatkan patroli dari pagi hingga malam. Pengawasan tidak hanya menyasar truk besar, tetapi juga pelanggaran lain seperti parkir sembarangan dan pengabaian rambu.

“Jika ditemukan kendaraan besar melintas di luar jam operasional, pengemudi akan diminta kembali ke pool. Banyak yang ingin cepat sampai, tetapi keselamatan jauh lebih penting,” tegasnya.

Ia menambahkan, PPNS memiliki kewenangan memeriksa teknis kendaraan, mengecek izin angkutan, hingga menunda pengoperasian sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, seluruhnya dengan pendampingan kepolisian.

“Kami selalu bersinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait dalam pengawasan di lapangan,” kata Trisna.

Ia mengimbau pengemudi dan masyarakat mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Sebelum berkendara, tetap waspada dan taati rambu. 

"Satu tindakan kecil yang aman bisa menyelamatkan banyak nyawa,” pesannya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar