Balita 1 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Pacar Ibu Kandung

3 Desember 2025 15:01 WIB
Kepolisian Satreskrim Polresta Pontianak Kota menggelar konferensi pers kasus penganiayaan bayi yang berujung kematian terhadap bayi satu tahun/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Seorang  balita berusia 1 tahun 8 bulan di Kota Pontianak meregang nyawa setelah mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh pacar ibu kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial MD 22 tahun. Kini pelaku sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Senin malam (1/12/2025).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria menyebut, kekerasan terjadi di sebuah rumah kost di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Flora 3, Kecamatan Pontianak Kota, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul, mencubit, menjewer telinga serta membanting korban. Alasan pelaku karena merasa kesal korban sering menangis,” ujar Ipda Haris.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami kondisi kritis dan sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Soedarso sejak Kamis (27/11/2025). Namun, nyawa sang balita tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (1/12/2025) pukul 14.00 WIB.

Tidak terima atas kematian anaknya, ibu kandung korban, CD melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak. 

Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/715/XI/2025, tim Unit PPA langsung melakukan tindakan cepat. Namun, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk proses penyidikan,” terang Ipda Haris.

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa, tikar alas, bantal dan guling, pakaian korban.

Ipda Haris menegaskan, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar