IPR Sebut Bawaslu RI Tak Laksanakan Putusan DKPP,  Menyebabkan Kekosongan Jabatan di Bawasu Puncak

25 April 2024 16:18 WIB
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Darmawan. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Direktur Indonesia Political Review (IPR), Darmawan soroti Bawaslu RI karena terkesan tidak profesional menindaklanjuti putusan DKPP RI No. 134-PKE-DKPP/XII/2023 tertanggal 28 Februari 2024, yang membuat kekosongan jabatan di Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Menurut Darmawan, sikap pimpinan Bawaslu RI yang tidak patuh terhadap putusan DKPP dapat merusak integritas lembaga, dan mengancam kepercayaan publik terhadap proses Pemilu.

“Terlebih tahapan Pilkada serentak 2024 sudah dimulai sejak 26 Januari 2024," kata Daermawan, Kamis (25/4/2024).

Darmawan menilai, harusnya Bawaslu RI patuh menjalani putusan DKPP. Karena keputusan DKPP merupakan bagian integral menegakkan keadilan Pemilu.

"DKPP adalah bagian integral dari tanggung jawab untuk menegakkan keadilan dalam proses pemilihan," lanjutnya.

Bagi Darmawan, mematuhi putusan DKPP adalah langkah nyata dalam mendukung mewujudkan Pemilu berkeadilan.

"Jangan sekedar jargon saja Bawaslu ini, mewujudkan penegakan hukum yang adil dan setara bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu harus ditunjukkan dalam bukti sikap nyata," ucapnya.

Atars ketidakprofesionalan itu, Darmawan merasa kecewa terhadap jajaran Bawaslu RI yang tidak menghormati otoritas DKPP.

"Jajaran Komisioner Bawaslu RI sepatutnya memiliki kewajiban etis dan profesional untuk menghormati otoritas pengawas independen seperti DKPP, termasuk menjalankan segala putusannya," katanya.

Sebab, kepatuhan terhadap putusan DKPP adalah langkah penting untuk menjaga kredibilitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu yang independen dan berkeadilan.

“Termasuk putusan No. 134-PKE-DKPP/XII/2023 tertanggal 28 Februari 2024, mestinya dilaksanakan," tuturnya

Ia berharap Bawaslu dapat profesional dan sensitif menyikapi persoalan ini. Terlebih dalam amar putusan DKPP itu memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

“Semestinya Bawaslu RI lebih aware terhadap isu-isu Papua, sebab termasuk daerah yang rawan konflik Pemilu,” pungkasnya.***

Leave a comment