Kemenaker Terima 1.187 Aduan di Posko THR Libatkan 725 Perusahaan, 30 Kasus Diperiksa

7 April 2024 12:06 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Ahad (7/4/2024). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA, insidepontianak.com - Aduan masalah pembayaran tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 1445 Hijriah, di Kementerian Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 1.187 kasus.

Data ini dihimpun dari posko-posko THR Kemenaker, sejak tanggal 4 April hingga 6 April 2024.

"Berdasarkan data terakhir pukul 15.00 WIB jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 1.187 kasus," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang, menurut Antara, Minggu (7/4/2024).

Menurutnya, kasus pengaduan THR itu melibatkan 725 perusahaan. Detila duan meliputi THR yang tidak dibayarkan perusahaan, dan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.

Ia pun menyampaikan dari total 1.187 kasus yang diterima melalui Posko THR itu, sebanyak 30 kasus di antaranya sedang diperiksa oleh Kemnaker.

Sebelumnya, Kemenaker telah meluncurkan Posko THR 2024, sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh.

Menaker, Ida Fauziyah memastikan sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini.

 "Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali," kata dia.

Posko THR itu dimaksudkan untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan, terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.

Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.***

Leave a comment