KPK Tahan 15 Tersangka Pungli Rutan 15 Pegawai, Satu Orang Kepala Rutan

16 Maret 2024 09:23 WIB
KPK menggelar rilis penahanan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar di dalam Rutan. (YouTube KPK RI)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap kasus pungutan liar atau di Rutan KPK yang melibatkan 15 orang pegawai.

Dari 15 orang itu, satu di antaranaya merupakan Kepala Rutan. Mereka semua sudah dilakukan penahanan untuk diproses secara hukum.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak 15 Maret-3 April 2024.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari," kata Asep Guntur dilansir dari PMJ News, Sabtu (16/3/2024).

Asep mengungkapkan, pungli yang terjadi di Rutan KPK sangat terstruktur. Sudah berlangsung sejak 2019. Hasil penyidikan, besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp6,3 miliar.

Adapun 15 tersangka pungli Rutan KPK tersebut di antaranya, Karutan KPK Cabang KPK, AF, petugas cabang rutan KPK 2018-2022, HK, Plt Karutan KPK 2018 DR, petugas pengamanan, SH, Plt Karutan KPK 2021, RT, petugas Rutan KPK, ARH.

Slanjutnya, petugas Rutan KPK, AN, petugas Rutan KPK 2018-2022, EAP, petugas cabang Rutan KPK, MR, petugas cabang Rutan KPK, SH, petugas cabang Rutan KPK, RUA, petugas cabang Rutan KPK, MHA, petugas cabang Rutan KPK, WD, petugas cabang Rutan KPK, MA, dan petugas cabang Rutan KPK, RR.***

Leave a comment