Pemprov Kalbar Siapkan Skema Besar Pidana Kerja: Gandeng Kejaksaan, Jamkrindo, hingga Pemda
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat terus memperkuat persiapan penerapan pidana kerja sosial yang mulai berlaku Januari 2026 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Nomor 1 Tahun 2025.
Penguatan itu ditegaskan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati Kalbar dan Pemprov Kalbar serta Kerja Sama antara Kejari se-Kalbar dengan pemerintah kabupaten/kota, Kamis (4/12/2025) di Kantor Kejati Kalbar.
Kehadiran pidana kerja sosial yang berbasis keadilan restoratif (restorative justice) menuntut kesiapan pemerintah daerah menyediakan ruang dan aktivitas sosial.
Di mana, diyakini memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana ringan.
Gubernur Kalbar, Ria Norsan menegaskan, bahwa pemerintah provinsi mendukung penuh penguatan pekerja sosial sebagai bagian dari kebijakan strategis daerah.
“Kita dari pemerintah tetap mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan kita bersama,” ujarnya.
Menurut Norsan, pekerja sosial akan berperan langsung di tengah masyarakat. “Mereka bisa membersihkan masjid, gereja, balai budaya, dan sebagainya,” katanya.
Pemprov menilai langkah ini penting untuk memperkuat pelayanan sosial di akar rumput, terutama menjelang penerapan pidana kerja sosial pada Januari 2026.
Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo, menyebut pidana kerja sosial adalah instrumen keadilan restoratif yang menekankan pemulihan, bukan semata pemenjaraan.
“Pengawasannya tetap oleh jaksa. Pemerintah provinsi bisa mengurangi stigma bahwa pelaku pidana selalu harus dipenjara,” katanya.
Hari menegaskan, bahwa masyarakat perlu diedukasi agar tidak menolak pelaku kerja sosial, karena pidana ini menyasar pelanggaran ringan.
Ia menambahkan, pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialisasi dan tidak boleh menggantikan tenaga kerja harian.
“Tidak boleh dibayar. Tidak boleh menggantikan pekerja harian. Ini pemberdayaan sesuai batas waktu pidananya,” tegasnya.
Jamkrindo: Siap Perkuat SDM Restorative Justice dan Dorong Pemberdayaan
Di samping itu, Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo, Muchamad Kisworo mengatakan, restorative justice membutuhkan dukungan lintas pihak, termasuk pembekalan keterampilan bagi peserta pidana kerja sosial agar mereka bisa kembali produktif di masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pelatihan bagi para peserta,” ujar Kisworo.
Adapun sejumlah pelatihan yang telah dilakukan Jamkrindo bertajuk “Kembali Berkarya dan Berdaya”, antara lain:
- Pelatihan usaha laundry sepatu,
- Pelatihan pembuatan parfum laundry,
- Pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP).
Jamkrindo memastikan kontribusi sosial ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya: Penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui akses pembiayaan UMKM.
Tak hanya itu juga tapi penguatan SDM, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan. Melalui gabungan antara bisnis penjaminan kredit UMKM dan program TJSL, Jamkrindo memastikan nilai sosial dan ekonomi berjalan beriringan dan berdampak inklusif.
Selain itu, Jamkrindo dan Holding IFG juga telah menjalankan berbagai program pemberdayaan di Kalbar, di antaranya: pembagian ratusan paket seragam sekolah, tas, dan sepatu.
Pemeriksaan gigi gratis untuk pelajar SD. Dan bantuan paket sembako untuk masyarakat kurang mampu.
Dukung Pembangunan Daerah: Penjaminan Surety Bond untuk Proyek yang Transparan dan Akuntabel. Selain aspek sosial, Jamkrindo juga menegaskan komitmennya dalam mendukung iklim usaha di Kalbar.
Kisworo menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah provinsi yang dinilai mampu menciptakan iklim usaha kondusif dan berpihak pada sektor produktif.
“Langkah Pemprov Kalbar memperkuat ekosistem usaha menjadi fondasi penting bagi kolaborasi pemerintah daerah, BUMN, dan pemangku kepentingan di masa mendatang,” pungkasnya.
Pemprov Kalbar, Kejaksaan, Jamkrindo, serta pemerintah kabupaten/kota kini menyiapkan regulasi, SOP, dan lapangan pelaksanaan sebelum Januari 2026.
Provinsi menargetkan skema ini menjadi contoh nasional dalam penerapan pidana kerja sosial yang lebih manusiawi, transparan, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalbar. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment