318 Kasus GHPR, Dinkes Sanggau Tingkatkan Kewaspadaan Penularan Virus Rabies

6 Mei 2024 21:58 WIB
Ilustrasi digigit Anjing (pinterest.com)

SANGGAU, insidepontianak.com -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewaspadan dini peningkatan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR).

Dalam SE bernomor 100.3.4/825/DINKES-C/2024, keluar pada 4 Mei 2024.

Disebutkan surat tersebut, seluruh instansi kesehatan pemerintah Kabupaten Sanggau untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi peningkatan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) serta efisiensi penggunaan Vaksin Anti Rabies (VAR). 

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Sanggau, Marlina dikonfirmasi insdepontianak.com mengatakan hingga saat ini Senin, 6 Mei 2024 di Kabupaten Sanggau belum ada kasus rabies. Yang ada hanya kasus GHPR.

"Untuk kasus rabies belum ada, namun GHPR kasus yang masuk di Dinkes itu ada 318 kasus," kata Marlina saat dikonfirmasi insidepontianak.com via whatapps Senin (6/5/2024) siang.

Walau nihil rabies, Marlina mengatakan Dinkes Kabupaten Sanggau, melaui surat edaran di atas telah menginstrusikan kepada seluruh Rumah Sakit, Puskesmas, Pustu dan Polindes untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan penyuluhan penatalaksanaan kasus GHPR.

"Tentunya kita juga berharap kepada masyarakat juga meningkatkan kewaspadaan serta bagi yang memiliki hewan peliharaan yang bisa menularkan virus rabies (red, anjing, kucing dan kera) untuk berhati-hati dan melakukan vaksinasi kepada hewan peliharaan nya," pungkas Marlina. (ans)


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : -

Leave a comment