Farhan Minta Seluruh Petugas Fardu Kifayah Masjid Agung Al-Ikhlas Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

17 April 2024 12:44 WIB
Petugas fardu kifayah Masjid Agung Al-Ikhlas. (Istimewa)

KETAPANG, insidepontianak.com – Wakil Bupati Ketapang, Farhan minta seluruh petugas fardu kifayah Masjid Agung Al-Ikhlas, didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pesan itu disampaikan Farhan saat mengukuhkan kepengurusan fardu kifayah Masjid Agung Al-Ikhlas periode 2024-2029, belum lama ini.

"Pemerintah telah membuka jaminan yang disebut BPJS Ketenagakerjaan, artinya lembaga fardu kifayah harus bisa memasukkan para anggotanya di BPJS Ketenagakerjaan," pintanya.

Dengan begitu, petugas fardu kifayah terlindungi dalam menjalan tugas-tugas keagamaan dan kemanusiaan.

“Petugas fardu kifayah Ini adalah tugas mulia kemasyarakatan dalam bingkai agama Islam dan melekat pada tempat-tempat rumah ibadah. Karena itu, harus kita muliakan,” ucap Farhan.

Ditambahkannya, tugas fardu kifayah sejatinya tak hanya sekedar mengurus orang meninggal. Tetapi sampai ke pemakaman juga diurus.

“Karena tugas ini cukup berat, maka para pengurus ikut kepesertaan jaminan sosial,” pungkasnya.***

Leave a comment