Dishub Kalbar Imbau Pemudik Pastikan Kelayakan Kendaraan Sebelum Melakukan Perjalanan

25 Maret 2024 10:53 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Y Antonius Rawing. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Dinas Perhubungan atau Dishub Provinsi Kalbar, imbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 2024 menggunakan kendaraan pribadi, agar memastikan kelayakan kendaraannya. 

Hal ini penting dilakukan untuk menjaga keselamatan selama berkendara dan menekan kecelakaan lalu lintas dalam perjalanan mudik. 

"Kami berharap sebelum berangkat, pastikan semua kelengkapan aman, sehingga saat bepergian secara kelayakan kendaraan kita sehat dan dipastikan aman," kata Kepala Dishub Provinsi Kalbar, Anthonius Rawing, Senin (25/3/2024).

Di samping itu, pemudik juga diimbau mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memaksakan diri berkendara dalam keadaan kelelahan. 

Rawing memastikan, Dishub Provinsi Kalbar, siap bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memberikan pelayanan selama musim mudik lebaran. 

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan kendaraan angkutan barang dan orang," terangnya. 

Berbagai upaya itu dilakukan demi meningkatkan kualitas keamanan pada moda transportasi laut, darat dan udara. Sehingga diharapkan, semua dalam kondisi layak beroperasi. 

"Sesuai moto kami: Teratur Selamanya. Berarti, tertib, selamat, aman dan nyaman," kata Tawing. 

"Kalau kendaran angkutan kita pastikan lewat pemeriksaan KIR setiap enam bulan sekali," sambungnya. 

Uji KIR dilakukan setiap hari oleh dinas perhubungan di berbagai titik. Seperti di Terminal Ambawang dan tempat lain. Hal ini untuk memastikan, kendaraan masuk kategori prima. 

"Di sana dicek, kampas rem habis, rem tidak pakem atau ban sudah gundul dan spion tidak standar. Selama ini belum sesuai maka tak boleh digunakan," terangnya. 

Antonius menyebut, fenomena yang kerap ditemukan di lapangan adalah, mobil angkutan yang over dimension over loading atau dikenal dengan istilah ODOL. 

Kendaraan yang demikian, adalah kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih dan dikategorikan kendaraan ilegal.

Sebab, sudah dimodifikasi tanpa diversifikasi oleh bengkel yang ditunjuk. Akhirnya berpengaruh pada kemampuan daya angkut yang tak sesuai kapasitas jalan. 

Sementara itu, untuk pengawasan di jalur transportasi sungai, mereka bekerja sama dengan BPTD.

Ia memastikan, jika didapati kapal motor angkutan penumpang yang over kapasitas mengangkut pemudik maka tak diizinkan berangkat. (Andi)***

Leave a comment