Polres Kubu Raya Musnahkan 89 Knalpot Brong Hasil Penindakan Operasi Kapuas 2024

22 Maret 2024 19:25 WIB
Polres Kubu Raya musnahkan 89 knalpot brong hasil penindakan Operasi Kapuas 2024. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polres Kubu Raya musnakan 89 knalpot brong hasil penindakan Operasi Kapuas 2024 yang berlangsung sejak 4-17 Maret 2024.

Pemusnahan knalpot brong ini dilakukan mengunakan cara dipotong dengan gerinda. Digelar di halaman Polres Kubu Raya, Jumat (22/3/2024).

Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Apit Junaedi mengatakan, selama Operasi Kapuas 2024 ada 1.234 pelanggar lalu lintas yang berhasil ditindak. 

Dari pelanggaran yang terjadi, 89 pengemudi menggunakan knalpot brong, melawan arus, dan menggunakan helm tak bersandar.

Selain itu, ada juga pelanggaran tidak menggunakan spion, tidak mengenakan safety belt, serta penggunaan knalpot brong.

"Untuk itu, Polri berharap ke depan masyarakat tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas dan dapat memahami arti pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, berharap Operasi Keselamatan Kapuas 2024 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas.

"Operasi ini bukan hanya tanggung jawab Polri atau kementerian terkait, tetapi tanggung jawab kita bersama," kata AKBP Wahyu Jati Wibowo.

Wahyu menyebut, penggunaan knalpot brong diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.

"Terkait pelaksanaan operasi keselamatan Kapuas 2024 ini meskipun sudah berakhir, Polres Kubu Raya tidak akan berhenti untuk menertibkan kendaraan yang tidak standar pabrikan," pungkasnya. (Andi).***

Leave a comment