Razia Polresta Pontianak Amankan 12 Remaja Membawa Sajam dan Sarung

17 Maret 2024 10:40 WIB
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Adhe Hariadi saat Konferensi Pers

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sebanyak 12 anak yang hendak tawuran dengan membawa sajam dan sarung berhasil diamankan Polresta Pontianak Kota dalam razia besar-besaran yang digelar Polresta Pontianak, Sabtu (16/3/2024).

Razia tersebut menyaras para remaja yang beberapa hari ini viral karena melakukan tawuran, membawa sajam, dan terlibat perang sarung, yang meresahkan masyarakat.

Kegiatan razia ini dipimpin Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Adhe Hariadi dan
menerjunkan 250 personel. Mereka tersebar di seluruh wilayah di Kota Pontianak sejak pukul 21.00-04. 00 WIB.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, razia yang dilakukan Polresta Pontianak untuk menjaga keamanan di Kota Pontianak. Sebab, beberapa hari terakhir muncul fenomena kenakalan remaja yang membuat masyarakat terganggu.

“Oleh karena itu, apapun yang mengganggu masyarakat dan menenangkan masyarakat umum seperti balap pembohong, tawuran, perang sarung dan berbagai pelanggaran merupakan musuh kita,” terangnya.

Oleh karena itu, menjadi kewajiban Polresta Pontianak untuk melakukan pengamanan untuk menjamin kegiatan masyarakat tidak terganggu. Salah satunya dengan razia malam yang digelar tadi hingga dini hari.

"Yang kita amankan 12 anak. Ada yang terlibat perang sarung, membawa sajam dan berkumpul melakukan tawuran," kata Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Adhe Hariadi.

Adhe bersyukur kegiatan remaja yang meresahkan sudah berkurang setelah razia yang dilakukan polisi. Baik itu tawuran, dan membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti masyarakat dan mengganggu pendengaran umum.

Adhe memastikan, kegiatan razia tidak berhenti pada hari ini saja. Ia memastikan razia terus digelar polisi agar kasus serupa tidak terjadi.

Sementara itu, untuk anak yang kedap air membawa sajam. Adhe memastikan remaja yang membawa sajam akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara untuk yang melakukan aksi perang sarung akan dikembalikan Polresta Pontianak kepada keluarganya. Namun sebelum itu dilakukan, mereka akan diberikan sanksi sosial berupa rambut di botak, dan dilakukan pelatihan rohani dan mental bersama KPAD sebelum dikembalikan kepada keluarga.

“Saya mengimbau anak-anak muda diseluruh Kota Pontianak untuk tidak mencontoh perlu mencontoh hal serupa, tidak perlu ada tawuran, dan membawa sajam yang dapat merugikan orang lain, menguasai dan lain-lain,” terangnya.

Mantan Kapolres Sintang ini juga mengimbau masyarakat khususnya orang tua untuk sama-sama menjaga Permusyawaratan masyarakat dengan membatasi jam keluar malam anak. (Andi)

Leave a comment