Pemprov Kalbar Apresiasi Langkah Cepat BNN Musnahkan BB Narkoba

13 Maret 2024 19:02 WIB
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Alfian Salam menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sesuai dengan Pasal 91 ayat 2 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. 

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Alfian Salam menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Halaman Kantor BNNP Provinsi Kalbar, Rabu (13/3/2024).

Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti Narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.

Plh Sekda Kalbar Alfian Salam menyampaikan bahwa Pemprov Kalbar sangat mengapresiasi kerja keras BNN Provinsi Kalimantan Barat dan seluruh aparat penegak hukum serta instansi terkait yang telah berhasil menangani kasus peredaran gelap Narkotika ini. 

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memerangi dan mengedarkan Narkotika di Wilayah Kalimantan Barat tanpa memberi celah sedikit pun terhadap kejahatan yang luar biasa.

“Karena narkotika merupakan ancaman serius bagi keselamatan dan keamanan bangsa kita serta merusak generasi muda dan menghancurkan keluarga,” ungkap Alfian.

Menurutnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan selalu bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh lembaga dan elemen terkait upaya pemberantasan Narkotika, khususnya untuk mendukung Program Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat yakni Pencegahan dan Pemberantasan.

“Kami mengajak seluruh lapisan Masyarakat agar memberikan dukungan dan kepedulian untuk secara bersama sama terus mensosialisasikan bahaya dari sampul Narkotika dikalangan masyarakat, khususnya generasi muda,” tutur Alfian.

Sementara itu, barang bukti yang dihancurkan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan 3 (tempat) kasus tindak pidana Narkotika berbeda dengan 3 orang tersangka yang terjadi sepanjang tanggal 21 Januari sd 26 Februari 2024. 

Adapun total barang bukti yang disita berupa sabu 1.024,58 gram dan 1.861,5 gram, ganja dan ekstasi dengan berat 3,94 gram. 

Kemudian sebelumnya BNNP Kalbar menyisihkan 1.098,38 gram sabu dan 1.861,5 gram ganja dan ekstasi seberat 3,26 gram guna uji laboratorium dan pembuktian kasus di konferensi,” kata Kepala BNNP Kalbar Sumirat Dwiyanto.

Dwiyanto menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bea dan Cukai Pontianak tentang adanya pengiriman paket yang diduga Narkotika jenis ganja dari Medan ke-Pontianak melalui ekspedisi.

Maka tim pemberantasan BNNP Kalbar bersama anggota Bea Cukai Pontianak melakukan koordinasi ke Kantor Jasa Ekspedisi terkait informasi paket tersebut.

“Berkat kolaborasi dan sinergi kemudian melakukan penyelidikan serta pembagian tugas, akhirnya tim berhasil mendapatkan barang bukti berupa ganja seberat 1.681,5 lewat paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” jelas Dwiyanto.

Pada kasus berikutnya, Tim BNNP Kalbar bersama Bea dan Cukai Pontianak serta Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SF asal Pontianak Timur yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu seberat 997,9 gram di wilayah Kota Pontianak. 

Tak sampai disitu saja, Tim gabungan terus melakukan pengembangan dan meraih informasi dari masyarakat bawah ada seorang perempuan berinisial SS asal Kabupaten Ketapang berhasil diringkus atas kasus peredaran Narkotika jenis ganja seberat 26.68 gram dan pil ekstasi sebanyak 12 butir seberat 3,94 gram.

"Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas. Tersangka terancam pasal 111 ayat 2 Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tutup Dwiyanto. ***

Leave a comment