Martin Rantan Resmikan Lapangan Sepak Bola Upui Sekawak

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com - Bupati Ketapang, Martin Rantan, meresmikan lapangan sepak bola Upui Sekawak, Desa Belaban, Kecamatan Marau, Sabtu (3/2/2024).

Peresmian ditandai dengan pemukulan gong dan pambukaan tirai nama lapangan sepak bola tersebut. Turut dihadiri Ketua PKK Ketapan, Elisabeth Betty Martin didampingi Wakil Ketua PKK, Ervani Masitha Farhan dan Ketua Dharwanita Ketapang, Lusia Dewi Alexander Wilyo.

Martin Rantan berharap dengan hadirnya lapangan sepakbola Upui Sekawak ini dapat menjadi wadah masyarakat untuk menyalurkan hobi berolahraga.

"Tentunya pertama dengan intervensi APBD,  karena Desa Belaban ini merupakan salah satu desa mapan dan juga, ajaklah para donatur menjadi sponsor tetap," ujar Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa nama lapangan Sepak bola Upui Sekawak diambil dari nama seseorang yang dulu bertapa dibukit Belaban.

"Oleh sebab itu tempat di bukit belaban ini, kita akan jadikan situs keramat. Saya minta Kepala Desa untuk mengajukan ini kepada pemkab Ketapang dan dilengkapi dengan latar belakang sejarah Upui Sekawak," tuturnya.

"Mudah-mudahan dari lapangan Sepakbola ini ada pemain handal yang menjadi pemain ditingkat Daerah, Provinsi, Nasional maupun Internasional," sambung Bupati.

Martin yang menjabat Buapati dua periode mengaku  senang dan bangga karena diundang meresmikan lapangan Sepakbola.

"Saya baru ini semenjak jadi Bupati Ketapang meresmikan Lapangan Sepkbola Bola," ucapnya.

Lebih lanjut, menurut Bupati dibangunnya lapangan Sepakbola ini merupakan fasilitas dan upaya mendorong membantu pemerintah daerah melaksanakan program sarana dan pasarana serta program pembinaan kemasyarakatan olahraga di Kabupaten Ketapang.

"Diresmikannya lapangan ini, saya harap dengan manajemen yang bagus atas pemanfaatan fasilitas Sepakbola akan memberikan kontribusi peningkatan dan pencapaian prestasi cabang olahraga Sepakbola di Kecamatan Marau khusus di Kabupaten Ketapang," pungkasnya.***

Leave a comment