PT Agrolestari Mandiri Pastikan Sudah Membangun Kebun Plasma Sesuai Aturan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - PT Agrolestari Mandiri menegaskan, pembangunan kebun di Desa Simpang Tiga Sembelangaan didasarkan pada kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian bersama, tertanggal 25 dan 26 April 2007.

Surat itu menerangkan bahwa pembangunan kebun kelapa sawit PT Agrolestari Mandiri yang tercantum dalam surat izin lokasi yang dimiliki perusahaan meliputi areal Dusun Sembelangaan dan Dusun Tanjung Toba, Desa Simpang Tiga Sembelangaan.

Dalam surat kesepakatan tersebut juga menyebutkan bahwa sebagian warga Desa Simpang Tiga Sembelangaan sudah bermitra dengan PT Ladang Sawit Mas.

Kesepatakan itu bahkan diperkuat dengan surat Bupati Ketapang No. 525.26/601/DISBUN-D yang ditujukan kepada Camat Nanga Tayap.

Isi surat Bupati Ketapang itu menegaskan, kepesertaan sebagai petani plasma diperbolehkan hanya pada satu perusahaan. Karenanya, maka, warga Desa Simpang Tiga Sembelangan tidak boleh lagi menjadi peserta mitra dengan PT Agrolestari Mandiri.

Sesuai kesepakatan dan sebagai bentuk kepedulian, maka PT Agrolestari Mandiri telah membangunkan kebun kelapa sawit seluas 100 hektare untuk Desa Simpang Tiga Sembelangaan.

“Yang terdiri dari tanah kas desa 6 hektare dan lahan desa 94 hektare yang tergabung dalam Koperasi Mitra Delapan Desa" Jelas Regional Controller PT Agrolestari Mandiri, Jefri Hasibuan.

Menurut Jefri, pembangunan kebun plasma di Desa Simpang Tiga Sebelangan jelas tertuang dalam surat kesepakatan bersama pada tanggal 25 dan 26 April 2007, Desa Simpang Tiga Sembelangaan pada tanggal 20 Mei 2015 dalam surat pernyataan bersama dengan PT Agrolestari Mandiri.

Bukti-bukti dokumentasi itu menyatakan bahwa pola Inti plasma 80:20 telah direalisasikan oleh PT Agrolestari Mandiri yang diwadahi dalam Koperasi Kayung Lestari Mandiri, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam surat perjanjian tersebut, tertuang kesepakatan pihak desa Simpang Tiga Sembelangaan menyatakan tidak akan menuntut dalam bentuk apapun dikemudian hari kepada PT Agrolestari Mandiri. Selanjutnya, tim Simpang Tiga Sembelangaan menindaklanjuti kesepakatan itu kepada Koperasi Kayung Lestari Mandiri.

"Jadi sudah sangat jelas, pada surat pernyataan 20 Mei 2015 tersebut pihak Desa Simpang Tiga Sembelangaan tidak akan menuntut dalam bentuk apapun dikemudian hari kepada PT Agrolestari Mandiri,” ucap Jefri.

“Sehingga kami merasa heran kenapa pada tahun 2023 ada yang  menuntut lagi? Bahkan oleh pihak-pihak yang ikut menandatangani kesepakatan tersebut pada tahun 2015,” timpalnya.

Munculnya tuntutan permintaan plasma dari Desa Simpang Tiga Sembelangaan dengan menyampaikan permohonan Penetapan Calon Penerima dan Calon Lahan (CPCL) agar ditandatangani oleh PT Agrolestari Mandiri tentunya tidak sesuai dengan Permentan 98 Tahun 2013, dikarenakan IUP PT Agrolestari Mandiri terbit tahun 2005 dan telah melaksanakan pola kerjasama inti plasma.

“Kita ketahui bahwa CPCL yang  ditetapkan oleh Bupati diusulkan oleh Desa, Camat serta Koperasi ke Bupati melalui dinas pertanian peternakan dan perkebunan kabupaten yang akan diverifikasi datanya oleh tim TP3K yang nantinya akan di-SK-kan oleh Bupati,” jelas Jefri.

Permintaan plasma yang belakangan muncul itu, selain tidak sesuai dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013, tetapi sejatinya plasma Desa Simpang Tiga Sembelangaan sudah diakomodir melalui Koperasi Mitra Delapan Desa.

“Sehingga tidak bisa meminta pembangunan kebun plasma baru maupun mengajukan CPCL baru untuk Dusun Simpang Tiga Sembelangaan dan Dusun Tanjung Toba,” tegas Jefri.

Untuk diketahui, hingga saat ini realisasi tanam kebun perusahaan seluas 9.567,73 hektare dan kebun plasma kemitraan seluas 2.698 hektare atau 28,20 persen dari luas tanam kebun perusahaan atau sudah melebihi dari kewajiban 20 persen, sesuai ketentuan Permentan Nomor 98 Tahun 2013

“Kami telah merealisasi kebun plasma sawit masyarakat seluas 28,20 persen, melebihi kewajiban 20 persen sesuai ketentuan Permentan Nomor 98 tahun 2013,” kata Jefri

Selain penjelasan pada Permentan Nomor 98 tahun 2013, pasal 60 bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak berlaku untuk perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan telah melakukan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya.

Surat tanggapan dari Direktorat Jenderal Perkebunan RI, Nomor B-80/KB/410/E/01/2024 juga menegaskan bahwa PT Agrolestari Mandiri telah melaksanakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dengan pola kerjasama inti plasma sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 pasal 60 ayat (1)

Serta berdasarkan Surat tanggapan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 500.8/53/Fisbunak.C. tanggal 18 Januari 2024, dengan memperhatikan tanggal penerbitan ijin usaha perkebunan PT Agro Lestari Mandiri dan informasi bahwa telah dibangunkan kebun masyarakat atas nama Koperasi.

Maka, PT Agrolestari Mandiri telah melakukan pola kerjasama inti plasma sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan tidak wajib melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada pasal 60 ayat (1), dan sesuai Surat Edaran Direktorat Jendral Pekebunan RI kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia Nomor B-347/KB/410/E/07/2023 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FKPM).***

Leave a comment