Bawaslu Kayong Utara Tertibkan APK yang Langgar Ketertiban Umum

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Bawaslu Kayong Utara tertibkan alat peraga kampanye atau APK peserta Pemilu 2024, yang melanggar ketertiban umum di sepanjang jalan protokol Kecamatan Sukadana sampai Kecamatan Seponti.

Penertiban APK ini dilakukan sesuai peraturan PKPU No 15 Tahun 2023, Peraturan KPU No. 115 Tahun 2023, Serta Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor: 452/Kesbangpol-II.A/X/2023.

Di mana, dalam aturan itu ditegaskan, APK dilarang dipasang di tempat-tempat fasilitas umum. Termasuk di pohon-pohon dan di area traffic light juga tidak boleh.

"Hasil monitoring ini kita mendapati beberapa alat kampanye yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang. Ini yang kita tertibkan, dan aturan ini sudah kita sosialisasikan kepada partai-partai politik," kata Ketua Bawaslu Kayong Utara, Kosasih, Kamis (21/12/2023).

Penertiban APK yang langar ketertiban umum itu pun dibantu oleh aparat TNI-Polri. Kosasih berharap, penertiban ini memberi pesan kepada peserta Pemilu, agar mematui aturan main dalam pemasangan APK.

"Jadi kita meminta semua pihak dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan ini," pesannya.***

Leave a comment