Seleksi PPPK Kayong Utara Dimulai, Ini Jumlah Peserta yang Mendaftar

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mulai melaksanakan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, Kamis (30/11/2023).

Pelaksanaan seleksi PPPK itu berlangsung di Gedung Balai Praja, Sukadana. Plt Asisten Adminitrasi Umum atau Asisten III Bupati, Jumadi Gading memastikan, proses seleksi ini transparans.  

Sebab, sistemnya sudah menggunakan Computer Assisted Test atau CAT. Sehingga nilai setiap peserta bisa dipantau bersama-sama, dan akan langsung keluar bersamaan dengan pelaksanaan tes selesai.

"Maka, andalkan diri sendiri dan jangan percaya dengan orang menjanjikan lolos, serta berdoa sebelum mengisi soal, minta terbaik kepada yang maha kuasa," pesan Jumadi Gading.

Ia menjelaskan, seleksi PPPK saat ini, terdapat 2 kategori. Yaitu khusus dan umum. Kategori khusus adalah khusus tenaga kontrak di daerah.

"Jadi ada 80 persen dibuka untuk pelamar khusus dan 20 persen pelamar umum,” katanya.

Untuk pelamar khusus, mereka tidak diterapkan pasing grade atau nilai amabang batas. Sehingga siapa nilai tertinggi, maka otomatis dia yang akan lolos. Sistem ini merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kita dapat formasi itu 608. Tapi yang mendaftar hanya 570 orang. Ini mungkin karena memang guru itu hampir terpenuhi. Jadi ini memang faktor guru yang tinggal sedikit saja mudah-mudahan dengan adanya tes ini guru itu bisa terpenuhi semua," harap Jumadi.

Selain itu, Jumadi mengungkapkan pihaknya telah berupaya mengajukan untuk formasi khusus bagi tamatan SMA seperti Satpol PP.

"Dan memang yang SMA ini, terbatas sekali penerimaannya, kita tahun ini hanya ada di pemadam kebakaran saja. Kalau dari 1200 tenaga honorer itu hampir separuhnya tamatan SMA di kita," ungkap Jumadi.

"Jadi katanya kebijakan pemerintah pusat akan adanya jabatan pelaksana kalau saat ini, jabatan fungsional memang tidak bisa diisi tenaga SMA minimal D3," tutupnya.***

Leave a comment