Pembunuh Sri Mulyani, Prada Y Divonis Hukuman Seumur Hidup

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengadilan Militer Pontianak menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap, Prada Y atas perbuatan pembunuhan terhadap Sri Mulyani.

Prada Y dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer, Selasa (27/11/2023).

Kuasa hukum korban, Jelani Kristo mengapresiasi putusan Pengadilan Militer Pontianak. Sebab, putusan ini dirasakan telah memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga.

"Tadi saya kira 15 tahun. Ternyata hakimnya memutus seumur hidup ini luar ekspektasi saya," kata Jelani Kristo.

Menurut Jelani, keputusan ini sangat setimpal dengan apa yang dilakukan Prada Y. Sebab, dia dengan sengaja menghilangkan nyawa mantan tunangannya.

Bahkan, ia bukan saja membunuh korban yang tengah hamil, tapi juga menyetubuhi korban yang sudah dalam keadaan tak bernyawa.

"Kami sangat puas dengan putusan ini, karena sudah memenuhi rasa keadilan keluarga," ujarnya.

Namun, Jelani meminta Polda Kalbar tetap memproses kasus ini. Sebab, diduga ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk juga kemungkinan membantu Prada Y melancarkan aksinya.

Hal tersebut dikuatkan dengan temuan tangan perempuan memegang paspor, yang dibuat Prada Y seolah Sri Mulyani bekerja di Malaysia.
"Kita minta diusut siapa yang terlibat karena kami duga Prada Y tak sendiri," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment