Bea Cukai Kalbar Sita 4.293 968 Batang Rokok Ilegal dan Enam Mobil Mewah

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Peredaran barang ilegal di Kalimantan Barat masih marak. Sepanjang Oktober 2023, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bagian Barat kembali menyita berbagai jenis barang. Di antaranya rokok ilegal, mobil mewah hingga pakaian bekas.

Kepala Bidang, Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri mengatakan, pada bulan Oktober 2023 ada 478.364 rokok ilegal yang berhasil disita dengan nilai Rp646 juta.

"Peredaran rokok ilegal ini masih marak. Jika ditotal dari Januari 2023 ada 4.293 968 batang rokok yang disita dengan nilai barang sesar Rp5,6 miliar," kata Beni Novri, Selasa (28/11/2023).

Beni mengatakan, selain rokok narkotika yang masuk ke Kalbar juga tinggi. Sepanjang 2023 ada 105.597 gram sabu yang disita, 6.293 butir ekstasi dan 20.563 gram ganja.

Tak hanya itu, Bea dan Cukai juga menyita 170 bal pakaian bekas dengan nilai Rp85 juta dan satu mobil Land Cruisser senilai Rp650 juta.

Sementara itu, sepanjang Januari-Oktober Bea dan Cukai juga menyita minuman keras atau miras ilegal sebanyak 21.933,45 liter.

Di samping itu, Kanwil DJB Kalbar juga menindak kendaran mewah roda empat sebanyak enam unit sepanjang 2023.

Enam kendaran ini terdiri dari barang mewah mulai dari Hummer, BMW Coup (EP2), Nissan Silvia S15, Toyota Landak Cruiser dua unit dan Mercedes Benz dengan nilai barang Rp5,8 miliar.

"Dari penindakan ini total perkiraan barang sebesar Rp220 miliar dengan dan potensi kerugian negara Rp23 miliar," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment