Kajari Mempawah Imbau Masyarakat Waspada Kejahatan Mafia Tanah, Kenali Modusnya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Luthfi Akbar imbau masyarakat waspada terhadap kejahatan mafia tanah.

Pasalnya, konfik pertanahan masih marak terjadi. Mafia tanah menggunakan berbagai macam modus untuk mencari keuntungan.

"Tumpang tindih sertifikat hingga pemalsuan sertifikat melibatkan mafia tanah menjadi penyebab konflik pertanahan," kata Luthfi dalam kegiatan rapat koordinasi bersama tim penyelesaian konflik petanahan, di aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (20/11/23).

Ia mengungkapkan, mafia tanah yang menyebabkan konflik, di antaranya pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak, hingga mencari legalitas lewat jalur belakang.

"Pemalsuan objek tanah berbentuk girik/patok, akta jual beli atau AJB, PPJB, pemalsuan tanda tangan, ada pula yang bekerja dengan aparat penegak hukum atau oknum BPN," katanya.

Luthfi, pemberantasan mafia tanah ini menjadi perhatiannya semua pihak. Masyarakat juga diminta berhati-hati saat membeli tanah.

"Kejari Mempawah sudah membuka layanan pengaduan masyarakat yang mengetahui atau merasa dipermainkan mafia tanah," ucapnya. (ayu)***

Leave a comment