Video Piknik ke Pantai Viral, Tersangka Rudapaksa di Pontianak Diberikan Penambahan Wajib Lapor

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Viralnya video piknik HS, tersangka kasus rudapakaa terhadap salah satu siswi di Kota Pontianak tak berpengaruh pada status penangguhan penahanannya.

Polresta Pontianak Kota memastikan belum mencabut penangguhan penahanan tersangka. Hanya saja, jadwal wajib lapornya ditambah. Yang semula dua hari selama sepekan menjadi tiga hari.

"Status penangguhannya tetap. Tapi wajib lapornya kita tambah. Semula dua kali menjadi tiga kali selama seminggu," kata Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Adhe Hariadi, Senin (6/11/2023).

Semula HS melaksanakan wajib lapor dua kali selama seminggu yakni pad hari Senin dan Kamis. Namun, dengan viralnya video HS piknik, dia diwajibkan lapor tiga kali selama sepekan yakni hari Senin, Rabu, dan Jumat.

Adhe mengatakan, status HS bukan tahanan kota. Namun, penahanan tersangka ditangguhkan. Karena itu, dia tidak dilarang bepergian ke luar kota, asalkan pada saat hari wajib lapor, dia kooperatof.

"Boleh, yang penting wajib lapor hadir," ujarnya.

Ade juga memastikan, kasus ini terus berjalan. Saat ini penyidik Satreskrim masih melengkapi berkas perkaratnya untuk kembali diserahian ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

"Mudah-mudahan segera lengkap dan berkas kirim ke Kejaksaan," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment