Tersangka Rudapaksa Ketahuan Pelesir, Pengamat: Melukai Rasa Keadilan Korban

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengamat hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar mendesak Polresta Pontianak Kota mengevaluasi penangguhan penahanan kepada tersangka HS atas kasus dugaan rudapaksa terhadap anak.

Sebab, penangguhan penahanan yang diberikan kepada oknum dewan pendidikan itu, dianggap mengusik rasa keadilan keluarga dan masyarakat. Apalagi setelah viralnya video tersangka ketahuan sedang pelesir bersama keluarganya.

Herman menyebut, video itu membuat persepsi publik menilai Polresta Pontianak Kota telah memberikan keistimewaan kepada HS. Padahal kasusnya sangat serius. Karena menyangkut anak.

"Padahal, kasus persetubuhan anak merupakan pidana serius dengan ancama di atas lima tahun," ucap Herman Hofi Munawar, Sabtu (4/11/2023).

Ia melanjutkan, pemberian penangguhan penahanan memang hak preogratif penyidik. Hal itu diatur dalam KUHAP.

Seseorang tersangkut hukum bisa diberikan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan. Seperti tidak menghilangkan barang bukti atau tidak melarikan diri.

Namun sejauh ini, penangguhan penahanan yang diberikan aparat penegak hukum, seringkali tidak mempertimbangkan rasa keadilan.

Herman menyebut banyak kasus pidana ringan, tapi tersangkanya justru cepat ditahan kepolisian. Berbanding terbalik dengan kasus HS, yang diancam hukuman lima tahun, malah diberi keistimewaan penangguhan dan bebas berkeliaran.

"Potret penegakan hukum ini sangat melukai rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat," ucap Herman.

Seharusnya, kata dia, penyidik dalam memberikan penanggugan penahanan mesti mempertimbangkan rasa keadilan keluarga dan atensi masyarakat.

"Di sisi lain, kasus ini sudah lama. Saya heran mengapa kasus tersebut belum P-21. Saya pikir barang bukti sudah cukup banyak untuk menjerat HS," ujarnya.

Ia pun meminta Kapolresta Pontianak Kota mengevaluasi kinerja penyidik, sehingga berkas perkara kasus tersebut mesti dikembalikan lagi Kejaksaan ke kepolisian. Ia juga berharap penangguhan penahanan terhadap HS dilakukan evaluasi.

" Kita berharap Kapolresta melakukan evaluasi terhadap penyidik, dan mengevaluasi penangguhan penahanan yang diberikan kepada HS," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment