Kurir Sabu di Pontianak Ditangkap Polisi Saat Hedak Mengantar Barang ke Pemesan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Berulang kali mendekam dalam jeruji besi tak membuat HER jera menjadi kurir narkoba.

Iming-iming untung besar dengan kerja mudah membuat warga Pontianak Timur ini kembali ke lembah hitam itu.

Alhasil, residivis ini pun kembali ditangkap polisi, saat hendak mengantar sabu ke sang pemesan.

"Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 120 gram sabu," kata KBO Satresnarkoba Polresta Pontianak, Iptu Ikhwan Ahmad Darmawan, Kamis (2/11/2023).

Ikhwan mengungkapkan, HER ditangkap di rumahnya, di Gang 86, Jalan Ya' M Sabran. Ia diciduk saat hendak pergi mengantarkan sabu. Satu rekannya berinisial G berhasil kabur.

"Pelaku G sudah sudah kita jadikan DPO dan sedang dalam pengejaran. Untuk barang bukti, kita musnahkan dan sebagian kita sisihkan untuk pembuktian di persidangan," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment