KPU Sanggau Pastikan Pemilih Berkebutuhan Khusus Bisa Salurkan Aspirasi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, menjamin 2.686 pemilih difabel, atau sekitar 0,7 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 359.344 orang, dapat menyalurkan aspirasinya di TPS terdekat dengan tempat tinggal nya.

Anggota KPU Kabupaten Sanggau Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kabupaten Sanggau, Suwindari mengatakan, terdapat enam kategori penyandang disabilitas yang didata.

Di antaranya cacat fisik, intelektual, sensorik netra, sensorik rungu, sensorik wicara dan mental.

"Paling banyak itu disabilitas dengan kategori cacat fisik total ada 1063 pemilih. Sehingga pada Pemilu 2024 ada perhatian khusus atau prioritas terhadap pemilih dengan kebutuhan khusus," kata Suwundari.

Dilanjutkannya, untuk penyandang disabilitas lain seperti cacat mental ada 570 pemilih, cacat intelektual ada 107 pemilih, tuna netra ada 426 pemilih, tuna rungu ada 180 pemilih dan tuna wicara ada 340 pemilih.

Untuk itu KPU Sanggau akan segera memastikan fasilitas yang memadai dan sosialisasi, termasuk menyiapkan kertas surat suara dengan huruf Braille untuk pemilih dengan kebutuhan khusus atau difabel.

"Kami juga akan sesegera mungkin melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat pemilih dengan kategori disabilitas. Kemudian KPU akan mengingatkan petugas KPPS untuk memastikan pemilih disabilitas bisa menyalurkan hak pilihnya," ujarnya.

Sehingga pada Pemilu 2024, ucap dia, pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu, menjamin hak pemilih semua warga Sanggau terlayani, termasuk pemilih disabilitas.

"Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pemilih disabilitas untuk jangan ragu menggunakan hak pilih nya dan pihak keluarga/petugas untuk membimbing serta membantu para saudara kita yang disabilitas agar mendapat kemudahan dalam pemilu 2024," katanya.

Penyandang disabilitas di Kabupaten Sanggau bisa menyalurkan hak suaranya tanpa mengalami kendala. Sesuai amanat PKPU 9/2022 Pasal 4 huruf e, bahwa penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu. (ans)

Leave a comment