Putusan MA Sunat Hukuman Pidana Surya Darmadi, Terdakwa Korupsi 78 Triliun Trending di X: Keputusan Ajaib, 40 T Tidak Perlu Dikembalikan!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

MEDAN, insidepontianak.com - Surya Darmadi, terdakwa korupsi 78 triliun memang divonis 16 tahun penjara, namun MA menyunat hukuman pidana uang pengganti dari 42 triliun menjadi 2 triliun saja, itu berarti Surya tak perlu mengembalikan uang negara sebesar 40 triliun, dan itu sebab ini menjadi trending di X.

Lewat tagar 40 T, kasus korupsi 78 triliun ini jadi bahasan pengguna X. Dan terpantau hingga Rabu, (20/9/2023), sebanyak 48 ribu pengguna X menanggapi kasus korupsi Surya Darmadi ini.

Sosok Surya Darmadi pun jadi sorotan pengguna X, pasalnya keputusan MA menyunat hukuman pidana uang pengganti menjadi 2 triliun itu dianggap sebuah keputusan ajaib.

"Rp 40 T tak perlu dikembalikan ke negara. Keputusan ajaib! Kirain cuma beli penggorengan doang yang dapat diskon, uang garong juga bisa diskon ternyata," cuit pengguna X, dengan akun @papa_loren, dilansir dari X, Rabu (20/9/2023).

Pengguna X lain juga mempertanyakan tentang keputusan MA tersebut, menurut akun @yanuarnugroho, jika benar demikian, bagaimana menjaga kepercayaan warga pada supremesi hukum?

"Lah, kok enak banget! gimmana koruptor mau jera kalau kayak gini?" timpal pengguna X dengan akun @narkosun.

Melansir dari berbagai sumber, Rabu (20/9/2023), kasus ini bermula pada tahun 1999-2008, dimana saat itu Surya membuka lahan sawit di dalam kawasan hutan yang izinnya diberikan oleh Bupati Indragiri Huu, Raja Thamsir Rachman.

Sebagai pemilik PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberinda Subur, dan Panca Argo Lestari, Surya menjadikan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit.

Tepat pada 23 Februari 2023, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi, dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Bukan itu saja PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp. 2.238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara lebih kurang Rp40 triliun, atau asetnya dirampas negara, dan jika tak cukup, diganti 5 tahun penjara.

Surya Darmadi lantas mengajukan permohonan banding yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Surya mengajukan upaya kasasi, dan ternyata malah dikabulkan. MA pun menyunat hukuman yang pengganti yang harus ditanggungnya.

Dilansir dari website MA, bunyi putusan itu menyebutkan, uang pengganti menjadi Rp2 triliun lebih, dengan subsider 5 tahun penjara. Namun untuk hukuman pidana pokok, majelis menambah 1 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.

Sosok Surya Darmadi jadi sorotan sejak bergulirnya kasus korupsi 78 triliun ini. Latar belakangnya pun diulas, dan usut punya usut, sebelum menjadi pengusaha sawit, Surya ternyata pernah menjadi pemilik 99 persen saham Bank Kesawan di Medan, sebelum akhirnya dia menjual kepada Rudy Widjaya.

Sebagai informasi, Bank Kesawan merupakan bank tertua di Kota Medan yang didirikan pada tahun 1913.

Melansir historia.id, Rabu (20/9/2023), Bank Kesawan hadir dalam kancah perbankan Indonesia. Pendirinya adalah Khoe Tjin Tek dan Ouw Tjoei Eng.

Bank ini melewati masa sulit mulai dari depresi ekonomi dunia, perang dunia, dan revolusi kemerdekaan Indonesia. Bank ini bahkan mengalami pergantian pemilik sampain akhirnya dimiliki Surya Darmadi.

Sejak memimpin Bank Kesawan, Surya sendiri telah tertarik dengan bisnis kelapa sawit yang sedang bergairah di tahun-tahun 1980-an.

Di era itu Surya menjadi salah satu pebisnis kelapa sawit penting di Indonesia, perkebunannya tersebar di Provinsi Riau, Sumatra di Benai, Cerenti, Bangkinang, Siberida, Kota Tengah, Baserah dan Palalawan.

Pada tahun 1990, Bank Kesawan memindahkan kantor pusatnya ke Jakarta, lima tahun di Jakarta, bank itu lalu diizinkan menjadi bank valuta asing. Tepat pada tahun 1999, Bank Kesawan lalu dijual Surya kepada Rudy Widjaja.

Sejak tak lagi menjadi pemilik Bank Kesawan, Surya pun ditimpa berbagai masalah hingga akhirnya menjadi buronan KPK dan Kejaksaan Agung atas kasus korupsi 78 triliun yang trending di X. (Adelina)

Leave a comment