Kejari Pontianak Tagih Berkas Perkara Persetubuhan Tersangka HS Oknum Dewan Pendidikan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Negeri Pontianak, menangih pengembalian berkas perkasa kasus persetubuhan anak dengan tersangka HS, oknum Dewan Pendidikan Kalbar.

Sebab, hingga saat ini, Polresta Pontianak Kota diketahui belum juga mengembalikan perbaikan berkas perkara kasus itu. Padahal, sebulan lalu, Kejari telah memberikan petunjuk untuk perbaikan berkas.

"Sampai saat ini kita masih menungu penyidik melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum," kata Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Rudi Astanto, kepada insidepontianak.com, Selasa (19/9/2023).

Rudi mengatakan, pengembalian berkas kepada penyidik Polresta Pontianak Kota sudah dilakukan pada 18 Agustus 2023. Namun, hingga saat ini belum ada pengembalian berkas.

"Hari ini kita menyurati kepolisian sejauh mana perkembangan penyelidikan atas perkara HS," terangnya.

Rudi memastikan, akan menindaklanjuti berkas perkara kasus ini jika nantinya kepolisian melimpahkan berkas perkara.

"Kalau berkas perkara sudah lengkap maka akan segera kita P21 untuk kita sidangkan," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment