Gakkum LHK Segel Lokasi Karhutla di Empat Konsesi Perusahaan di Kalbar

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum KLHK, menyegel empat lokasi kebakaran hutan lahan yang berlokasi di wilayah konsesi perusahaan di Kalbar.

Adapun areal yang disegel itu di antaranya milik PT MTI Unit 1 Jelai, Kabupaten Ketapang dengan luas, 1.151 hektare, konsesi PT CG yang berlokasi di Landak dengan luas 267 hektare.

Selanjutnya, konsesi PT SUM di Kabupaten Sambas dengan luas 168,2 hektare, serta konsesi PT FWL seluas 121,24 hektar yang jua berada di Kabupaten Sambas.

Keempat lokasi perusahaan itu bakal diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah.

“Saya sudah perintahkan seluruh kantor Balai Gakkum baik di Sumatera maupun Kalimantan untuk memonitor serta melakukan verifikasi dan penyelidikan atas kebakaran hutan dan lahan pada areal konsesi perusahaan maupun lokasi yang dikuasai oleh masyarakat," kata Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Sabtu (2/9/2023).

Rasio memastikan, instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas terhadap penanggungjawab usaha. Mereka dapat diberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

"Juga dapat dilakukan gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup maupun penegakan hukum pidana,” tegas Rasio.

Ia pun memastikan, penyegelan terhadap aral empat perusahaan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan. Sebab, ancaman hukuman terkait dengan pembakaran hutan dan lahan sangat serius.

Karena itu, penanggungjawab usaha agar tidak melakukan pembakaran dan membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha.

"Kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030,” tutup Rasio.

Sementara itu, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, Ardyanto Nugroho berkomitmen untuk menegakan sanksi administratif terhadap penanggungjawab usaha yang melakukan pelanggaran.

“Karhutla merupakan kasus yang menjadi perhatian karena dampak terhadap lingkungan yang bergitu besar, bahkan dapat menyebabkan polusi udara lintas negara. PPLH akan terus menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap usaha atau kegiatan agar melakukan pengelolaan lingkungan sesuai aturan," pungkasnya.***

Leave a comment