Polisi Akhirnya Tangkap Pembakar Lahan di Punggur Kecil Kubu Raya Setelah Berhasil Kabur

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Satreskrim Polres Kubu Raya, akhirnya berhasil menangkap pelaku pembakar lahan di Jalan Parit Delima, Dusun Kenangan, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap.

Dia adalah YP, Warga Dusun Punggur Kecil, Kubu Raya. Pelaku ditangkap tepat di hari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/8/2023).

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya, Kamis (17/8/2023) malam, usai diketahui membakar hutan seluas delapan hektare yang bersebelahan dengan PT SUM.

Penangkapan YP tak mudah. Petugas terpaksa kejar-kejaran. Sebab, YP bersembunyi dan berupaya melarikan diri saat hendak diringkus.

"Namun akhirnya pelaku berhasil kita tangkap," kata Ade, Jumat (18/8/23).

Ade mengungkapkan, dari interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah membakar hutan.

Pelaku juga mengaku membakar lahan dengan cara menyiramkan oli bekas yang dicampur minyak solar ke tumpukan pakis kering. Lalu menyulutnya dengan korek api.

Saat ini pelaku berinisial YP itu, sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. (Andi)***

Leave a comment